Tidak cukup hanya bekerja profesional dan mengikuti aturan main. Sama sekali tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Padahal memang perannya sebagai pengacara hanya untuk mendampingi (membela) hak-hak dasar pelaku.
Hal itu sudah mendapat early warning dalam Pasal 18 ayat 2 UU Advokat yang berbunyi “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat”.
Sistem peradilan pidana menyediakan subsistem pengacara pelaku di dalamnya. Pengacara dalam hal ini bertugas memberi perlindungan hukum pelaku (tersangka) supaya tidak mendapat perlakuan sewenang-wenang (abuse of power) dari aparat hukum yang lain.
Proses pidana itu bersifat keras. Oleh karena itu, penyelesaian kejahatan melalui peradilan pidana adalah ultimum remedium (pilihan terakhir).
Meskipun dalam praktiknya di lapangan cenderung kita lihat masih menjadi pilihan utama (pokok dan satu-satunya) dalam penanggulangan kejahatan. Muaranya biasanya pelaku akan dipenjara. Hampir tidak pernah ada inovasi lain.
Alternatif penyelesaian di luar proses peradilan pidana masih jauh dari harapan, bahkan restorative justice hanya dilihat sebelah mata. Aroma balas dendam masih membayangi setiap penyelesaian kejahatan di Indonesia.
Hingga bisa kita lihat dalam kondisi penjara yang sudah kelebihan kapasitas. Data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP Pulik) tanggal 5 Oktober 2022, menunjukkan jumlah penghuni rutan/lapas 275.699 orang. Sedangkan kapasitas hanya 132.107 orang atau kelebihan kapasitas 109 persen.
Posisi yang dialami Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang saat ini mengingatkan kita ketika keduanya masih di KPK saat memberikan tanggapan perlakuan terhadap pelaku kejahatan korupsi.
Mereka melontarkan kritik yang tajam terhadap lembaga lain yang fungsinya memberikan pembinaan narapidana. Kritik itu terutama menjawab pertanyaan terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat koruptor.
Sudut pandang yang dipakai didasarkan pada institusinya sebagai penyidik dan penuntut umum. Padahal pihak yang dikritisi merupakan institusi pembinaan narapidana yang sedang menghadapi masalah tingginya kriminalitas dan kelebihan kapasitas.
Betapapun beratnya kejahatan yang dilakukan oleh klien Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, pendampingan hukum seyogyanya tetap diberikan dengan sebaik-baiknya.
Kita harus menghormati proses hukum karena Indonesia merupakan negara hukum dan bangsa yang beradab berdasarkan Pancasila.
Proseslah hukum kasus ini sesuai dengan aturan main karena kita bukan bangsa bar-bar yang suka memberlakukan hukum rimba.
Tentu kita tidak mau tercatat dalam sejarah sebagai orang yang suka melakukan praktik hukum rimba dan hanya menonjolkan balas dendam semata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.