Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mokh Khayatul Rokhman
Pegawai Negeri Sipil

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Mencermati Pendampingan Hukum Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com - 05/10/2022, 15:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tidak cukup hanya bekerja profesional dan mengikuti aturan main. Sama sekali tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Padahal memang perannya sebagai pengacara hanya untuk mendampingi (membela) hak-hak dasar pelaku.

Hal itu sudah mendapat early warning dalam Pasal 18 ayat 2 UU Advokat yang berbunyi “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat”.

Sistem peradilan pidana menyediakan subsistem pengacara pelaku di dalamnya. Pengacara dalam hal ini bertugas memberi perlindungan hukum pelaku (tersangka) supaya tidak mendapat perlakuan sewenang-wenang (abuse of power) dari aparat hukum yang lain.

Proses pidana itu bersifat keras. Oleh karena itu, penyelesaian kejahatan melalui peradilan pidana adalah ultimum remedium (pilihan terakhir).

Meskipun dalam praktiknya di lapangan cenderung kita lihat masih menjadi pilihan utama (pokok dan satu-satunya) dalam penanggulangan kejahatan. Muaranya biasanya pelaku akan dipenjara. Hampir tidak pernah ada inovasi lain.

Alternatif penyelesaian di luar proses peradilan pidana masih jauh dari harapan, bahkan restorative justice hanya dilihat sebelah mata. Aroma balas dendam masih membayangi setiap penyelesaian kejahatan di Indonesia.

Hingga bisa kita lihat dalam kondisi penjara yang sudah kelebihan kapasitas. Data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP Pulik) tanggal 5 Oktober 2022, menunjukkan jumlah penghuni rutan/lapas 275.699 orang. Sedangkan kapasitas hanya 132.107 orang atau kelebihan kapasitas 109 persen.

Posisi yang dialami Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang saat ini mengingatkan kita ketika keduanya masih di KPK saat memberikan tanggapan perlakuan terhadap pelaku kejahatan korupsi.

Mereka melontarkan kritik yang tajam terhadap lembaga lain yang fungsinya memberikan pembinaan narapidana. Kritik itu terutama menjawab pertanyaan terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat koruptor.

Sudut pandang yang dipakai didasarkan pada institusinya sebagai penyidik dan penuntut umum. Padahal pihak yang dikritisi merupakan institusi pembinaan narapidana yang sedang menghadapi masalah tingginya kriminalitas dan kelebihan kapasitas.

Betapapun beratnya kejahatan yang dilakukan oleh klien Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, pendampingan hukum seyogyanya tetap diberikan dengan sebaik-baiknya.

Kita harus menghormati proses hukum karena Indonesia merupakan negara hukum dan bangsa yang beradab berdasarkan Pancasila.

Proseslah hukum kasus ini sesuai dengan aturan main karena kita bukan bangsa bar-bar yang suka memberlakukan hukum rimba.

Tentu kita tidak mau tercatat dalam sejarah sebagai orang yang suka melakukan praktik hukum rimba dan hanya menonjolkan balas dendam semata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com