Pasal 359 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Baca juga: Sukardi Mengaku Tak Bisa Tidur pada Malam Saat Putrinya Tewas di Stadion Kanjuruhan
"Bila penyelenggara tidak mampu mengamankan pertandingan maka bisa dikenakan hukum pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Nah ini yang harus dilakukan, membentuk tim pencari fakta," kata Akmal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/10/2022).
Akmal menilai, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara hingga aparat keamanan. Pelanggaran itu meliputi pelanggaran prosedural, pelanggaran SOP, pelanggaran regulasi, dan pelanggaran pengamanan yang telah diatur oleh FIFA.
Ia mencontohkan soal Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC menjual tiket yang tidak sesuai dengan instruksi dari kepolisian.
Baca juga: 9 Komandan Brimob Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, Siapa Saja?
Sebelum pertandingan, aparat keamanan menginstruksikan bahwa Panpel hanya boleh mencetak 25.000 tiket. Namun, pelaksana justru mencetak hingga 45.000 tiket.
Hal ini membuat Stadion Kanjuruhan terlalu penuh oleh massa.
"Ini over capacity dari Stadion Kanjuruhan sehingga kemudian jumlah penonton tidak sebanding dengan kapasitas stadion, berjubel, desak-desakan, dan ini pelanggaran prosedural yang sangat fatal," ucap dia.
Pelanggaran lainnya, jadwal pertandingan yang digelar pada malam hari.
Baca juga: Kapolri Copot Kapolres Malang Buntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Semula, Polri menyarankan agar pertandingan mulai pukul 15.30 WIB. Namun, instruksi itu tidak dihiraukan dan pertandingan Arema Malang versus Persebaya Surabaya tetap berlangsung pukul 20.00 WIB.
"Beberapa kali Save Our Soccer menyampaikan bahwa PSSI harus merevisi ulang jadwal pertandingan sepakbola yang larut malam karena sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Akmal.
Pelanggaran lainnya datang dari aparat kepolisian. Akmal menilai, tembakan gas air mata di dalam stadion ke arah tribun tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan FIFA.
Sebab, tembakan gas air mata menjadi salah satu faktor banyaknya suporter yang sesak napas.
Baca juga: Fraksi PDI-P Desak Pihak yang Bersalah Atas Tragedi Kanjuruhan Dipidana
Dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata nyatanya memang tidak diperbolehkan.
Beleid tertuang dalam pasal 19 b yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used" (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".
Menurut Akmal, penggunaan tembakan gas air mata oleh aparat keamanan juga menjadi kesalahan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Kelalaian PSSI ketika melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepakbola itu berbeda dengan pengamanan demo. Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion," ucap Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.