JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk menangani Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu. Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berlangsung ketat.
Baca juga: Update Kasus Kerusuhan Kanjuruhan: Ketua PSSI Didesak Mundur hingga Penghentian Kompetisi
Lima gol tercipta dalam laga ini dengan hasil 3-2 untuk keunggulan Persebaya. Namun, hasil pertandingan derbi Jatim ini ternyata tidak bisa diterima pendukung Arema FC, Aremania.
Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar, membuat situasi tak terkendali.
Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau kericuhan tersebut karena jumlah mereka tidak sebanding.
Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Baca juga: Menteri PPPA Klaim Anak-anak Korban Kerusuhan Kanjuruhan Sudah Ditangani dengan Baik
Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.
Berdasarkan keterangan Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sejauh ini korban tewas dan luka-luka mencapai 448 orang.
Dengan rincian sebanyak 302 orang luka ringan, 21 orang luka berat, dan 125 orang meninggal dunia.
Kejadian itu menjadi sorotan di dalam dan luar negeri. Selain jumlah korban meninggal yang besar, situasi dan sikap aparat keamanan dalam menghadapi suporter sepakbola banyak dikritik.
Baca juga: Kapolri Copot Kapolres Malang Buntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kritik yang paling keras adalah soal penggunaan gas air mata di dalam stadion dalam menghadapi massa suporter.
Setelah menggelar rapat pada Senin (3/10/2022) dengan mengundang berbagai instansi mulai dari TNI, Polri, hingga Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah mengambil sejumlah sikap dan keputusan terkait kejadian itu.
Berikut ini sejumlah sikap dan keputusan pemerintah terkait Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Polri Segera Audit SOP dan Penanganan Pihak Keamanan pada Tragedi Kanjuruhan
Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Mahfud mengatakan, pemerintah merasa terpukul atas kejadian itu.
"Pemerintah Indonesia sangat terpukul dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan, Malang, dalam pertandingan spekabola yang telah menjatuhkan sampai saat ini korbannya tidak kurang dari 125," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, sejumlah korban luka saat ini masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang.
Baca juga: PKB Ungkap Alasan Usul Pembentukan Pansus Tragedi Kanjuruhan: Agar Jelas Siapa yang Bertanggungjawab
Selain itu, Mahfud mengakui dengan kejadian itu membuat Indonesia berada pada posisi ketiga di dunia negara dengan korban meninggal terbesar saat pertandingan sepakbola.
"Untuk itu pemerintah, Presiden, kemarin sudah menyatakan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada seluruh korban dan memerintahkan kita untuk menguraikan instruksi yang kemarin disampaikan pak presiden," ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan, pemerintah memutuskan membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untik menungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan.