Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Nasdem Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024 | Ancaman Pidana Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai keputusan Partai Nasdem yang mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 memuncaki berita terpopuler pada Senin (3/10/2022).

Pandangan tentang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan bisa dijerat pidana cukup menarik perhatian pembaca.

1. Nasdem Resmi Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres 2024

Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

"Pilihan capres Nasdem adalah yang terbaik daripada yang terbaik. Inilah akhir Nasdem memberikan seorang sosok Anies Baswedan," ujar Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Paloh turut mengungkapkan alasannya memilih Anies sebagai capres 2024.

"Kenapa Anies Baswedan? Jawabannya: Why not the best?" kata dia.

Dalam deklarasi ini, sejumlah elite Partai Nasdem tampak hadir langsung. Mereka di antaranya Prananda Surya Paloh, Rachmat Gobel, Syahrul Yasin Limpo, dan Ahmad Sahroni.

Anies hadir langsung

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Anies Baswedan menghadiri langsung pengumuman deklarasi capres 2024 tersebut.

Anies tampak mengenakan setelan jas berwarna hitam. Dia tersenyum dan melambaikan tangannya saat menyapa awak media.

Kemudian, Anies masuk bersama Paloh ke dalam aula tempat deklarasi capres 2024. Anies dan Paloh pun duduk bersebelahan.

Sebelumnya, Nasdem menyatakan mendukung tiga nama bakal capres berdasarkan hasil Rakernas Nasdem pada Juni lalu. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

2. Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Pengamat: Pihak yang Bersalah Terancam Pidana

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali menyatakan, pihak-pihak yang bersalah atas insiden tewasnya banyak suporter selepas laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur terancam pidana.

Ia menyebut, ancaman pidana yang ditanggung bisa mencapai 5 tahun penjara. Hal ini mengacu pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal.

Pasal 359 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

"Bila penyelenggara tidak mampu mengamankan pertandingan maka bisa dikenakan hukum pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Nah ini yang harus dilakukan, membentuk tim pencari fakta," kata Akmal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/10/2022).

Akmal menilai, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara hingga aparat keamanan. Pelanggaran itu meliputi pelanggaran prosedural, pelanggaran SOP, pelanggaran regulasi, dan pelanggaran pengamanan yang telah diatur oleh FIFA.

Ia mencontohkan soal Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC menjual tiket yang tidak sesuai dengan instruksi dari kepolisian.

Sebelum pertandingan, aparat keamanan menginstruksikan bahwa Panpel hanya boleh mencetak 25.000 tiket. Namun, pelaksana justru mencetak hingga 45.000 tiket.

Hal ini membuat Stadion Kanjuruhan terlalu penuh oleh massa.

"Ini over capacity dari Stadion Kanjuruhan sehingga kemudian jumlah penonton tidak sebanding dengan kapasitas stadion, berjubel, desak-desakan, dan ini pelanggaran prosedural yang sangat fatal," ucap dia.

Pelanggaran lainnya, jadwal pertandingan yang digelar pada malam hari.

Semula, Polri menyarankan agar pertandingan mulai pukul 15.30 WIB. Namun, instruksi itu tidak dihiraukan dan pertandingan Arema Malang versus Persebaya Surabaya tetap berlangsung pukul 20.00 WIB.

"Beberapa kali Save Our Soccer menyampaikan bahwa PSSI harus merevisi ulang jadwal pertandingan sepakbola yang larut malam karena sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Akmal.

Pelanggaran lainnya datang dari aparat kepolisian. Akmal menilai, tembakan gas air mata di dalam stadion ke arah tribun tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan FIFA.

Sebab, tembakan gas air mata menjadi salah satu faktor banyaknya suporter yang sesak napas.

Dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata nyatanya memang tidak diperbolehkan.

Beleid tertuang dalam pasal 19 b yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used" (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".

Menurut Akmal, penggunaan tembakan gas air mata oleh aparat keamanan juga menjadi kesalahan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Kelalaian PSSI ketika melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepakbola itu berbeda dengan pengamanan demo. Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion," ucap Akmal.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/05150091/-populer-nasional-nasdem-deklarasi-anies-baswedan-capres-2024-ancaman-pidana

Terkini Lainnya

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke