Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit Tendang Suporter saat Tragedi Kanjuruhan, Andika: Sudah Mengarah Pidana, Sangat Berlebihan!

Kompas.com - 03/10/2022, 22:15 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan memproses prajurit yang melakukan tindakan berlebih terhadap suporter dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Bahkan, video tindakan prajurit tersebut viral di media sosial (medsos). Aksi tak terpuji prajurit tersebut tertangkap kamera sebagaimana video yang diunggah oleh pengguna Twitter, @mhmmd_faizall.

Dalam video tersebut, terdapat dua prajurit yang terbang sembari menendang ke arah tubuh dua suporter di lapangan Kanjuruhan.

Kedua suporter ini mendapat tendangan keras, tepat ketika berusaha kembali ke area tribun penonton usai memasuki lapangan pertandingan.

Baca juga: Kapolri Copot Kapolres Malang Buntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Tendangan keras dua prajurit tersebut membuat dua suporter ini terpental dan terkapar ke lapangan.

Tak jauh dari titik lokasi kekerasan ini, terlihat puluhan prajurit turut mengejar dan memukuli suporter yang berlarian menggunakan pentungan.

Andika menyatakan aksi prajurit dalam tragedi di Kanjuruhan tersebut bukan lagi memenuhi unsur pelanggaran etik, tetapi sudah menjurus tindak pidana.

“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan,” ungkap Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Andika juga menegaskan, tindakan prajurit tersebut dipastikan di luar kewenangannya dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Jika merujuk beberapa video viral yang menyorot aksi prajurit, Andika menegaskan, tindakan anggotanya bukanlah dalam rangka mempertahankan diri karena kondisi terancam.

Menurut dia, suporter tersebut justru diserang oleh prajurit. Mengingat, ketika aksi kekerasan itu terjadi, suporter dan prajurit sedang tidak berhadapan satu sama lain.

Baca juga: Bareskrim Periksa Direktur PT LIB hingga Ketua PSSI Jawa Timur Terkait Tragedi Kanjuruhan

“Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri…, bagi saya (tindakan prajurit) masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga (suporter) tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi diserang,” jelas Andika.

Andika juga mengatakan Markas Besar TNI telah menggelar investigasi untuk mengusut keterlibatan prajurit dalam tragedi di Kanjuruhan sejak Minggu (2/10/2022) sore.

Akan tetapi, Andika meminta masyarakat memberikannya waktu untuk melakukan pengusutan tersebut.

“Ya, kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore, kita janji,” ungkap Andika.

Baca juga: Mahfud Minta Polri Segera Tetapkan Tersangka Pelaku Kerusuhan Kanjuruhan

Halaman:


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com