Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Minta Polri Segera Tetapkan Tersangka Pelaku Kerusuhan Kanjuruhan

Kompas.com - 03/10/2022, 18:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri segera menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku kerusuhan lapangan Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

Mahfud menyebut, status tersangka tragedi Kanjuruhan bisa ditetapkan dalam 2-3 hari ke depan.

"Penetepan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Ini Daftar Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Ada Eks Jampidum hingga Eks Pengurus PSSI

Dalam waktu dekat, Mahfud juga meminta Polri melakukan penegakan disiplin terhadap pejabat-pejabat struktural institusi Bhayangkara yang terlibat peristiwa ini.

Selanjutnya, Mahfud meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi dan memproses hukum anggotanya yang bertindak berlebihan dan di luar kewenangan.

Bersamaan dengan itu, pimpinan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) diminta menindak tegas pelaksana yang lalai yang menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan.

"Ini yang harus dilakukan dalam waktu pendek oleh Polri, TNI, dan PSSI," ucap Mahfud.

Pemerintah sendiri saat ini sudah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang terdiri dari sejumlah unsur seperti purnawirawan TNI dan Polri, akademisi, dan lainnya, yang dipimpin oleh Menko Polhukam.

Tim akan bekerja 2 minggu hingga satu bulan ke depan untuk mengusut kasus ini.

"Dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada presiden," terang Mahfud.

Langkah lainnya, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 50 juta ke keluarga korban meninggal dunia. Bantuan juga diberikan oleh Gubernur Jawa Timur dan sejumlah bupati juga wali kota di Jatim yang nilainya berkisar Rp 10-15 juta.

Bagi korban luka, pemerintah menanggung penuh biaya perawatan dan pengobatan secara penuh di rumah sakit.

"Yang kelima, Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) supaya mengundang pimpinan PSSI, KONI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub, dan lain-lain untuk memastikan peraturan pertandingan baik yang dibuat oleh FIFA maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional untuk melakukan evaluasi," kata Mahfud.

Baca juga: Jokowi Akan Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, Sabtu (1/10/2022). Kerusuhan terjadi setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya di kandang sendiri.

Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton. Hingga Senin (3/10/2022) pagi, Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 131 orang meninggal dunia. Umumnya mereka meninggal karena terinjak-injak dan sesak napas.

Selain itu, 248 orang dilaporkan luka ringan dan 58 luka berat. Sehingga, total korban tragedi ini mencapai 437 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com