Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal di Konvensi Capres Demokrat 9 Tahun Lalu, Anies Baswedan Kini Didukung Nasdem di Pilpres 2024

Kompas.com - 03/10/2022, 13:55 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem memutuskan sikap untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024.

Keputusan Nasdem untuk mendukung Anies sebagai capres 2024 menyusul sikap Partai Gerindra yang beberapa waktu lalu menyatakan akan mengusung sang Ketua Umum Prabowo Subianto untuk bertarung di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Akan tetapi, tentu mereka harus berkoalisi dengan partai lain untuk bisa lolos dari presidential threshold.

Baca juga: Nasdem Resmi Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres 2024

Dalam Pemilu 2019, Partai Nasdem berhasil meraih 12,66 juta suara atau 9,05 persen dari total suara sah nasional.

Dengan perolehan suara itu, Partai Nasdem mendapat 59 kursi atau 10,26 persen dari total 575 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Persentase kursi Nasdem di DPR dan perolehan suara mereka di Pemilu 2019 ternyata belum memenuhi syarat untuk bisa mengusung capres secara mandiri.

Sebab menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 disebutkan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Baca juga: Terima Ajakan Nasdem Jadi Capres 2024, Anies: Demi Bangsa Indonesia

Di sisi lain, sebelum didukung oleh Nasdem menuju pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Anies pernah menjalani proses seleksi untuk bersaing menjadi kandidat capres dari Partai Demokrat 9 tahun lalu.

Gagal di konvensi capres Partai Demokrat

Anies pernah mengikuti konvensi calon presiden dari Partai Demokrat pada 27 Agustus 2013.

Konsep kegiatan itu adalah dengan menjaring sejumlah tokoh yang dinilai layak untuk diusung menjadi capres. Penentuan pemenang didasarkan pada persentase elektabilitas dan gagasan yang dilontarkan dalam kegiatan debat.

Untuk meraih dukungan, Anies kemudian menggagas Gerakan Turun Tangan dalam waktu satu tahun dengan merekrut 35.000 orang untuk menjadi relawan. Sebagian besar relawannya saat itu adalah anak-anak muda dari berbagai latar belakang.

Baca juga: Surya Paloh Ungkap Alasan Usung Anies Baswedan Jadi Capres: Why Not the Best?

Saat itu Anies menghadiri sejumlah kegiatan debat di konvensi capres Partai Demokrat yang digelar id sejumlah kota, yakni Medan, Palembang, Bandung, dan Surabaya.

Dia bersaing dengan sejumlah kandidat lain yaitu Ali Masykur Musa, Dahlan Iskan, Dino Patti Djalal, Endriartono Sutarto, Gita Wirjawan, Hayono Isman, Irman Gusman, Marzuki Alie, Pramono Edhie Wibowo, Sinyo Harry Sarundajang.

Akan tetapi, saat itu Partai Demokrat memutuskan Dahlan Iskan yang memenangkan konvensi itu berdasarkan hasil survei elektabilitas para calon presiden pada 2014 atau setelah debat dalam konvensi capres Demokrat.

Saat itu terdapat 3 lembaga survei yang memaparkan hasil jajak pendapat tentang popularitas kandidat capres dalam konvensi Partai Demokrat.

Baca juga: Harta Kekayaan Anies yang Jadi Capres Nasdem Capai Rp 10,9 Miliar

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com