Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Prank" KDRT Baim Wong, Dalih Lelucon Dinilai Tak Bisa Jadi Pembenaran

Kompas.com - 03/10/2022, 08:29 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbuatan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, yang berpura-pura membuat laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi sebagai gurauan dianggap tidak bisa menjadi alasan pembenar karena keduanya dinilai sudah melanggar hukum.

"Jadi bahwa motifnya untuk lelucon bukan menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Kecam Tindakan Baim Wong yang Buat Prank KDRT

Eva menilai aksi lelucon Baim dan Paula dengan berpura-pura melaporkan KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sudah melanggar hukum yakni delik laporan palsu yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bahwa mekanisme yang dibangun dalam sistem kita sudah memberikan batasan jelas bahwa barang siapa membuat laporan palsu kepada petugas yang berwenang diancam degan sanksi pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP," ucap Eva.

Dalam Pasal 220 KUHP, ancaman sanksi bagi pihak-pihak yang membuat laporan palsu adalah pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Kronologi prank KDRT Baim Wong

Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang diminta melapor ke polisi.

Sedangkan Baim duduk di dalam mobil ditemani sopir dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.

Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui perempuan itu Paula karena masker yang dipakai.

Baca juga: Tanggapi Prank Baim Wong, LPSK: KDRT Tidak untuk Bercanda

Ia kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.

"Paula?" ujar anggota polisi yang bertugas lantaran kaget.

"Iya, Paula," tutur istri Baim Wong itu.

"Subhanallah," balas sang polisi masih tak percaya.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Tindak Baim Wong karena Buat Laporan KDRT untuk Prank

Petugas polisi yang tadinya tak berseragam pun kembali ke ruangannya untuk memakai seragam karena hendak menangani laporan Paula.

Tak lama kemudian, Baim yang menunggu di luar Kantor Polsek Kebayoran Lama pun menemui Paula di dalam ruangan pelaporan.

Sang polisi langsung sadar bahwa ia tengah di-prank oleh Baim dan Paula.

"Prank ya?" ujar sang polisi.

Baca juga: Kronologi Lengkap Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Pura-pura Bikin Laporan KDRT

Baim dan Paula pun tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.

Akibat materi di dalam video itu, Baim Wong dicibir oleh sejumlah kalangan. Sebab dia dinilai tidak peka dan cenderung mempermainkan isu tentang KDRT dan polisi yang menerima pengaduan.

Baim Wong sudah menghapus video tentang prank KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun, sejumlah akun lain di YouTube sempat mengunggah ulang tayangan itu.

(Editor : Rakhmat Nur Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com