JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) angkat bicara terkait prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Youtuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut apa yang dilakukan Baim Wong adalah sesuatu yang tak pantas dan tak layak untuk ditiru.
"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," ujar Edwin lewat pesan singkat kepada awak media, Senin (10/3/2022).
Baca juga: Video Baim Wong dan Paula Prank KDRT Dihapus Usai Panen Hujatan
Edwin mengatakan, KDRT merupakan peristiwa kekerasan yang sangat melukai korban.
Tak sepantasnya peristiwa yang tidak diinginkan oleh semua pihak itu dijadikan bahan lelucon oleh seorang figur publik.
"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya, KDRT itu tidak untuk dibuat canda apalagi hanya untuk konten video murahan, KDRT itu harus diperangi," imbuh dia.
Sebagai lembaga yang melindungi banyak korban kekerasan, LPSK khawatir apa yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan KDRT di kepolisian.
"Kasihan bila ada korban sebenarnya tak dipercaya polisi dan publik atas laporannya," pungkas Edwin.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Pura-pura Bikin Laporan KDRT
Untuk diketahui, sebelumnya Baim dan Paula melakukan prank terhadap polisi dengan berpura-pura melaporkan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi.
Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.
Baca juga: Kronologi Lengkap Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Pura-pura Bikin Laporan KDRT
Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui perempuan itu Paula karena masker yang dipakai.
Ia kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.
"Paula?" ujar anggota polisi yang bertugas lantaran kaget.
"Iya, Paula," tutur istri Baim Wong itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.