Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik "Prank" KDRT Baim Wong, Ini Ancaman Pidana Laporan Palsu

Kompas.com - 03/10/2022, 08:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Baim Wong kembali menjadi sorotan setelah dia dan istrinya, Paula Verhoeven, membuat materi tentang peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fiktif ke polisi dan direkam kemudian sempat diunggah ke akun YouTube.

Baim Wong sudah menghapus video tentang "prank" KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun, sejumlah akun lain di YouTube sempat mengunggah ulang tayangan itu.

Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi.

Baca juga: Komnas Perempuan Kecam Tindakan Baim Wong yang Buat Prank KDRT

Sedangkan Baim duduk di dalam mobil ditemani sopir dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.

Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui perempuan itu Paula karena masker yang dipakai.

Ia kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.

"Paula?" ujar anggota polisi yang bertugas lantaran kaget.

"Iya, Paula," tutur istri Baim Wong itu.

"Subhanallah," balas sang polisi masih tak percaya.

Baca juga: Prank KDRT Baim Wong Dinilai Tetap Melanggar Hukum Meski Cuma Lelucon

Petugas polisi yang tadinya tak berseragam pun kembali ke ruangannya untuk memakai seragam karena hendak menangani laporan Paula.

Tak lama kemudian, Baim yang menunggu di luar Kantor Polsek Kebayoran Lama pun menemui Paula di dalam ruangan pelaporan.

Sang polisi langsung sadar bahwa ia tengah di-prank oleh Baim dan Paula.

"Prank ya?" ujar sang polisi.

Baim dan Paula pun tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.

Akibat materi di dalam video itu, Baim Wong dicibir oleh sejumlah kalangan. Sebab dia dinilai tidak peka dan cenderung mempermainkan isu tentang KDRT dan polisi yang menerima pengaduan.

Baca juga: Tanggapi Prank Baim Wong, LPSK: KDRT Tidak untuk Bercanda

Selain itu, perbuatan Baim dinilai melanggar hukum pidana karena dianggap membuat laporan palsu ke polisi.

Delik laporan palsu dan ancaman hukumannya

Ancaman sanksi terhadap pihak-pihak yang membuat laporan palsu kepada aparat kepolisian diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Terdapat 3 unsur yang harus dipenuhi terkait dugaan tindak pidana laporan palsu, yakni:

  1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
  2. Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
  3. Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Tindak Baim Wong karena Buat Laporan KDRT untuk Prank

Jika pihak yang membuat laporan palsu kemudian diperkarakan hingga pengadilan, tetapi dia masih tetap menyampaikan pengakuan palsu di hadapan hakim, maka dia juga bisa disanksi dengan pasal lain, yakni Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang keterangan palsu.

Isi Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut:

Pasal 242

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(Editor : Rakhmat Nur Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com