Sementara itu, Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali menegaskan bahwa penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian tidak sesuai prosedur.
Selain kesalahan aparat kepolisian, Akmal menyebut terjadinya penembakan gas air mata dalam peristiwa tersebut juga menjadi kesalahan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) karena lalai.
"Kelalaian PSSI ketika melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepak bola itu berbeda dengan pengamanan demo. Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion," tegas Akmal.
Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pada Pasal 19B.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," bunyi aturan itu.
Mengacu pada pasal tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.