Salin Artikel

Perkara Gas Air Mata Polisi di Stadion Kanjuruhan dan Larangan Penggunaannya

Gas air mata bertebaran di beberapa sisi dalam Kanjuruhan setelah Aremania, suporter Arema, merangsek ke lapangan pertandingan.

Pihak aparat mencoba menghalau massa Aremania dengan menembakan gas air mata ke arah beberapa tribun. Dari sini lah petaka itu terjadi.

Tembakan gas air mata tersebut membuat Aremania panik berlarian mencoba mencari pintu keluar.

Akan tetapi, kepanikan itu justru membuat massa tertumpuk dan sesak nafas. Laporan resmi terakhir menyebut 125 orang meninggal dunia, dua di antaranya merupakan anggota Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan umumnya korban meninggal dunia karena desak-desakan, saling himpit, terinjak-injak, dan sesak nafas.

“Tak ada korban pemukulan atau penganiayaan antar suporter,” tegas Mahfud dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Mahfud menegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan bukanlah bentrok sesama suporter, yakni Aremania dengan Bonek, fan Bajul Ijo julukan Persebaya.

Sebab, Bonek dalam laga kali ini tidak boleh hadir menyaksikan tim kesayangannya di Kanjuruhan.

Polisi Klaim Sesuai Prosedur

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyebut penembakan gas air mata kepada Aremania di atas tribun sudah sesuai prosedur.

Menurut Nico, hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ujar jenderal Korps Bhayangkara bintang dua itu.

Penggunaan Gas Air Mata Dipertanyakan

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mempertanyakan penggunaan gas air mata oleh aparat dalam tragedi tersebut.

Huda menjelaskan bahwa berdasarkan pedoman 'FIFA Stadium Safety and Security Regulation' Pasal 19B, disebutkan tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.

“Tapi kenapa ini masih digunakan dalam SOP (standar operasional prosedur) pengamanan suporter di Indonesia,” kata Huda.

Sementara itu, Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali menegaskan bahwa penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian tidak sesuai prosedur.

Selain kesalahan aparat kepolisian, Akmal menyebut terjadinya penembakan gas air mata dalam peristiwa tersebut juga menjadi kesalahan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) karena lalai.

"Kelalaian PSSI ketika melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepak bola itu berbeda dengan pengamanan demo. Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion," tegas Akmal.

Aturan FIFA

Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pada Pasal 19B.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan.

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," bunyi aturan itu.

Mengacu pada pasal tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/07263731/perkara-gas-air-mata-polisi-di-stadion-kanjuruhan-dan-larangan-penggunaannya

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke