JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi putusan hakim yang dinilai bermasalah, Komisi Yudisial (KY) menyarankan ketua pengadilan menerapkan eksaminasi.
Anggota KY Amzulian Rifai menyampaikan, usulan itu bukan hal baru karena pernah diatur dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 1967.
“Bahwa Ketua MA mewajibkan ketua pengadilan tinggi setiap bulan mengeksaminasi putusan-putusan di daerah, bukan yang (sudah) inkracht. Itu fungsi kontrol pada putusan,” kata dia.
Baca juga: KY Sebut Tak Temukan Track Record Jelek terhadap Sudrajad Dimyati
Ia menyampaikan, jika kebijakan tersebut dijalankan, MA punya kontrol untuk melihat putusan-putusan yang dinilai menimbulkan polemik di masyarakat.
Sebab, setiap bulan para ketua pengadilan diwajibkan mengirimkan laporan eksamasi tersebut.
Amzulian lantas mempertanyakan hilangnya kebiasaan tersebut di dunia peradilan.
“Kenapa kultur itu hilang? (Padahal) jangan-jangan surat edaran MA itu belum ditarik sampai sekarang,” ujar dia.
Adapun berdasarkan data KY yang diterima Kompas.com, sejak 2 Januari hingga 31 Agustus, KY menerima laporan aduan masyarakat soal perilaku hakim sebanyak 1.865.
Lima badan peradilan dan pengadilan yang paling banyak dilaporkan adalah peradilan umum dengan 700 laporan, peradilan agama sejumlah 90 laporan, dan MA sebanyak 86 laporan.
Kemudian, peradilan tata usaha sejumlah 51 laporan, dan peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 26 laporan.
Baca juga: KY Pertimbangkan Safe House untuk Hakim yang Tangani Sidang Kasus Ferdy Sambo dkk
Lalu 10 provinsi dengan aduan terbanyak adalah DKI Jakarta sejumlah 182 laporan, Jawa Timur 107 laporan, Sumatera Utara 99 laporan, Jawa Barat dengan 87 laporan, dan Jawa Tengah sejumlah 57 laporan.
Selanjutnya, Provinsi Kalimantan Timur dengan 44 laporan, Sumatera Selatan 44 laporan, Riau dengan 40 laporan, Banten 36 laporan, serta Sulawesi Selatan dengan 36 laporan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.