Mengapa perlindungan data pribadi tersebut penting bagi perempuan?
Dua kasus kekerasan seksual yang dijabarkan sebelumnya adalah contoh kecil dari gunung es kekerasan siber berbasis gender di Indonesia.
Baca juga: Catatan Komnas Perempuan Beri Rekomendasi Penangguhan Penahanan Tersangka Perempuan
Laporan Komnas Perempuan, kekerasan seksual yang terjadi di ruang-ruang dunia maya kita kian hari kian menjadi-jadi.
Pada 2017, Komnas Perempuan merekap laporan kekerasan siber berbasis gender hanya berjumlah 16 kasus.
Laporan itu meningkat menjadi 97 kasus di tahun berikutnya, kemudian naik secara eksponensial pada 2019 menjadi 281 kasus.
Kasus itu bertambah empat kali lipat pada 2020 menjadi 940 kasus, kemudian pada 2021 menjadi 1.721 kasus.
Karena data ini bentuknya adalah laporan, barang tentu kasus kekerasan seksual yang belum dilaporkan bisa jauh lebih banyak dari pada yang dilaporkan.
Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan 21 September 2022 tentu menjadi secercah harapan bagi perempuan yang interaksinya terancam di dunia maya.
Namun demikian, UU PDP dinilai belum sepenuhnya bisa melindungi perempuan dari perspektif Komnas Perempuan, khususnya mereka yang telah menjadi korban.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai UU PDP di Indonesia masih tak akrab dengan perspektif gender.
Undang-undang itu dirumuskan dengan netral gender.
Akibatnya ada yang terlupakan. Salah satunya adalah tidak menunjukan kerentanan dan dampak yang berbeda antara korban laki-laki dan korban perempuan dari penyalahgunaan data pribadi.
"Selain itu, UU PDP tidak memberikan hak pemulihan bagi korban pelanggaran larangan dan dengan memperhatikan kebutuhan khusus berbasis gender akibat penyalahgunaan data pribadi itu," kata Aminah, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Mantan Pacar Mendominasi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Dunia Maya
Padahal Bunga, Mawar dan perempuan lainnya yang menjadi korban kekerasan seksual di dunia maya memerlukan pemulihan tersebut.
Itulah sebabnya, Komnas Perempuan memberikan rumusan tambahan agar UU PDP bisa memberikan hak yang sesuai dengan perspektif perempuan sebagai korban kekerasan dalam aturan pelaksanaan UU PDP nanti.
Komnas Perempuan memberikan rekomendasi agar arus utama gender dalam peraturan pelaksana UU PDP tidak membatasi akomodasi kerentanan khusus berbasis gender.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong agar perempuan dan kelompok rentan lainnya diberikan partisipasi dalam perumusan aturan pelaksana UU PDP.
"(juga) Mendorong kepemimpinan perempuan dalam kelembagaan yang akan berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi." pungkas Ami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.