Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Turunkan "Presidential Threshold" Ditolak MK, PKS: Kami Pahami Ketidakberanian MK

Kompas.com - 30/09/2022, 16:43 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru tak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK menolak permohonan judicial review atas presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang diajukan PKS, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar,” kata Zainudin Paru pada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Ia menilai MK bersikap tertutup karena tak memberi kesempatan pada PKS untuk melakukan pembuktian.

“Sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya.

Baca juga: Uji Materi Presidential Threshold Ditolak MK, PKS Bakal Berjuang Melalui Revisi UU Pemilu

Menurutnya, MK tak melihat bahwa persoalan tingginya angka ambang batas pencalonan presiden menjadi perhatian banyak pihak.

Zainudin Paru mengatakan, hingga kini sudah ada 67 penggugat uji materi presidential threshold.

“Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya,” katanya.

Terakhir, Zainudin Paru mengaku tak akan berhenti memperjuangkan penurunan angka PT melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami sudah mencatat banyak aspirasi masyarakat yang ingin mendiskusikan kembali angka PT 20 persen,” katanya.

“Kami akan tetap memperjuangkan ini melalui revisi UU Pemilu terkait angka PT 20 persen yang berbekal dukungan masyarakat yang kami peroleh,” ujanya lagi.

Baca juga: Tolak Permohonan PKS untuk Turunkan Presidential Threshold, Ini Alasan MK

Diberitakan sebelumnya, MK menolak keseluruhan permohonan PKS terkait angka presidential threshold.

Alasannya, ketentuan itu merupakan bagian dari kebijakan politik sehingga MK tak punya kewenangan mengubah besaran angka tersebut.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan perubahan besaran angka presidential threshold menjadi tanggung jawab pembuat undang-undang yakni DPR dan Presiden.

Sementara itu, PKS meminta angka presidential threshold diturunkan menjadi 7 hingga 9 persen.

Baca juga: Nasdem Buka-bukaan Kenapa Belum Putuskan Koalisi dengan Demokrat-PKS, Belum Sepakat soal Paslon

PKS menilai ketentuan saat ini membatasi jumlah pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Diketahui, berdasarkan ketentuan UU Pemilu, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung capres-cawapresnya sendiri jika memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen total suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut hanya PDI-P yang bisa mengusung paslonnya sendiri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tak perlu membentuk koalisi untuk mengusung kandidat capres-cawapresnya.

Baca juga: PKS Sebut Tak Diberi Ruang Pembuktian oleh MK soal Uji Materi Presidential Threshold

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com