JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 8 tahun.
AKBP Ridwan Soplanit dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik, yakni tindakan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (29/30/2022).
Baca juga: Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik AKBP Ridwan Soplanit Terkait Kasus Brigadir J
Selain demosi, AKBP Ridwan Soplanit juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Tetapi, Dedi tidak menjelaskan secara rinci tindakan yang dilakukan Ridwan.
AKBP Ridwan Soplanit disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ungkap Jenderal bintang dua itu.
Menurut Dedi, Ridwan Soplanit keberatan atas putusan itu dan mengajukan banding.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan 3 Kapolda di Skenario Ferdy Sambo
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," ujar Dedi.
Diketahui, total ada 35 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
Dari jumlah itu, sebanyak 18 anggota telah disidang dan mendapatkan sanksi. Sanksi itu berupa pemecatan, demosi, pembinaan, hingga penempatan khusus.
Selain itu, ada 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Salah satunya, Ferdy Sambo.
Baca juga: AKBP Ridwan Soplanit, Polisi yang Datang Pertama ke TKP Pembunuhan Brigadir J dan Kini Dimutasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.