AKBP Ridwan Soplanit dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik, yakni tindakan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (29/30/2022).
Selain demosi, AKBP Ridwan Soplanit juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Tetapi, Dedi tidak menjelaskan secara rinci tindakan yang dilakukan Ridwan.
AKBP Ridwan Soplanit disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ungkap Jenderal bintang dua itu.
Menurut Dedi, Ridwan Soplanit keberatan atas putusan itu dan mengajukan banding.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," ujar Dedi.
Dari jumlah itu, sebanyak 18 anggota telah disidang dan mendapatkan sanksi. Sanksi itu berupa pemecatan, demosi, pembinaan, hingga penempatan khusus.
Selain itu, ada 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Salah satunya, Ferdy Sambo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/16174431/terlibat-kasus-brigadir-j-akbp-ridwan-soplanit-disanksi-demosi-8-tahun