JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat, berharap kasus kematian putranya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, terungkap seterang-terangnya.
Dia meminta para penegak hukum; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD; bahkan Presiden Joko Widodo, membantu mewujudkan keadilan dalam kasus ini.
"Kami mohon kepada semua penegak hukum, jaksa maupun hakim, bahkan Pak Presiden, Pak Mahfud, semua yang ada di dalamnya dan media, mohon dibantu agar kasus ini terungkap dengan seadil-adilnya," kata Rosti dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Jaksa Agung Prediksi Kasus Ferdy Sambo Tuntas Akhir Tahun Ini
Rosti mengatakan, kendati suasana hatinya sangat berduka, dia dan keluarga tak akan menyerah memperjuangkan keadilan untuk Yosua.
Bagi dia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah memperlakukan putranya dengan sangat kejam. Sebab, mereka tidak hanya membunuh, tetapi juga memfitnah.
Rosti percaya Yosua tidak melakukan perbuatan yang ditudingkan oleh Sambo dan Putri. Dia yakin tuduhan tersebut hanya skenario Sambo semata.
"Bagaimana kami siap sebagai ibu kalau anak kami difitnah, bagaimana, nggak mungkin. Coba ditarik ke diri mereka, anak mereka diperlakukan seperti itu, dibunuh dan difitnah tanpa ada barang bukti, tanpa ada bukti nyata," ujar Rosti sembari berlinang air mata.
Rosti memastikan bahwa dirinya dan keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Dia berjanji bakal hadir dalam setiap persidangan.
Ia pun berharap hukum di Indonesia mampu memberikan keadilan untuk Yosua dan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.
"Saya akan lihat persidangan itu demi nama anak saya, saya akan berjuang melihat persidangan itu nanti," ucapnya.
Saat ditanya apakah dirinya berkenan bertemu dengan Sambo dan Putri, Rosti tak menutup peluang. Dia juga bersedia membuka pintu maaf bagi suami istri tersangka pembunuhan berencana itu.
Namun, sebelum itu, Rosti ingin hukum terhadap keduanya benar-benar berjalan dan nama baik putranya pulih.
"Tuhan juga mengajarkan kita untuk saling mengampuni, tapi tidak lepas dari itu semua hukum akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku yang seadil-adilnya," kata Rosti.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Polisi mengungkap bahwa Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Selain Sambo dan Putri, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Ketiganya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.