JAKARTA, KOMPAS.com - Membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi langkah pertama Soeharto tak lama setelah menerima Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) dari Presiden Soekarno.
Saat itu, Soeharto masih duduk sebagai Panglima Angkatan Darat (AD).
Tepat satu hari setelah mengantongi Supersemar yakni 12 Maret 1966, Soeharto, dengan mengatasnamakan Presiden Soekarno, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/3/1966.
Baca juga: Kilas Balik Mundurnya Presiden Soeharto, 21 Mei 1998
Isinya, membubarkan Partai Komunis Indonesia, termasuk bagian-bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta seluruh organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.
Keppres tersebut juga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
Diberitakan Harian Kompas pada 14 Maret 1966, Soeharto kala itu mengaku bahwa penerbitan keppres didasari dari hasil pemeriksaan dan Putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September.
Keputusan tersebut lantas diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966.
Supersemar sendiri sedianya berisi dua pokok penting. Pertama, Soekarno memerintahkan Soeharto untuk memulihkan ketertiban dan keamanan umum pascapembunuhan enam jenderal dan satu perwira Angkatan Darat pada 30 September 1965.
Kedua, Sang Proklamator meminta Soeharto untuk melindungi presiden, semua anggota keluarga, hasil karya dan ajarannya.
Namun, Soeharto tak melaksanakan perintah tersebut dan justru mengambil tindakan sendiri di luar perintah presiden, salah satunya dengan menerbitkan Keppres Nomor 1/3/1966.
Baca juga: Mengenang Harmoko, Pimpinan MPR yang Meminta Presiden Soeharto Mundur
Diakui oleh Probosutedjo, adik Soeharto, sebenarnya tidak ada kalimat perintah membubarkan PKI dalam Supersemar.
"Tetapi Mas Harto memiliki keyakinan bahwa pemulihan keamanan hanya akan terjadi jika PKI dibubarkan," katanya dalam memoar Saya dan Mas Harto, dikutip dari Historia.id.
Buntut ulah Soeharto, terjadi demonstrasi besar-besaran. Soekarno pun murka.
Pada 14 Maret 1966, dia memanggil seluruh angkatan bersenjata ke Istana dan menumpahkan amarahnya. Soekarno bilang, Supersemar tidak pernah dimaksudkan untuk membubarkan PKI.
Namun, berangnya Bung Besar disikapi dengan tenang oleh Soeharto. Empat hari setelahnya, Soeharto justru kembali bergerak, menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 5 tertanggal 18 Maret 1966.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.