JAKARTA, KOMPAS.com - Dua puluh tiga tahun lalu, 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya.
Ia menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden BJ Habibie berdasarkan aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengumuman pengunduran diri Soeharto itu sebetulnya tak terlalu mengejutkan. Sebab, sehari sebelumnya, rencana itu sudah ramai dibicarakan.
Meski beberapa hari sebelumnya Soeharto masih yakin dapat mengatasi keadaan.
Lantas, apa yang mendorong Soeharto akhirnya memutuskan mundur?
Baca juga: 21 Mei 1998, Saat Soeharto Dijatuhkan Gerakan Reformasi...
18 mei 1998
Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas 27 Mei 1998, mundurnya Soeharto diawali dari keterangan pers Ketua DPR/MPR Harmoko pada 18 Mei 1998.
Saat ribuan mahasiswa menguasai gedung DPR/MPR, Harmoko dengan tegas menyatakan bahwa pimpinan DPR, baik Ketua maupun para Wakil Ketua, mengharapkan Soeharto mundur secara arif dan bijaksana.
Saat itu Harmoko didampingi seluruh Wakil Ketua DPR, yakni Ismail Hasan Metareum, Syarwan Hamid, Abdul Gafur, dan Fatimah Achmad.
Namun, Panglima ABRI saat itu, Wiranto, menganggap pernyataan Harmoko itu merupakan sikap dan pendapat individual, bukan lembaga.
Baca juga: Kisah Soeharto Ditolak 14 Menteri dan Isu Mundurnya Wapres Habibie...
Sementara itu, Soeharto menerima empat menteri koordinator (menko) di Cendana yang melaporkan perkembangan politik terkini.
Para menko berniat menggunakan kesempatan itu untuk menyarankan agar Kabinet Pembangunan VII dibubarkan saja, bukan di-reshuffle. Tujuannya, agar mereka yang tidak terpilih lagi dalam kabinet reformasi tidak terlalu malu.
Namun, belum sempat wacana itu muncul, Soeharto mengatakan, "Urusan kabinet adalah urusan saya." Para menko itu heran karena Soeharto sudah tahu, hingga tidak ada yang berani membicarakan wacana itu.
19 Mei 1998
Pagi hari berikutnya, Soeharto bertemu ulama dan tokoh masyarakat. Tokoh yang hadir antara lain Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Abdurrahman Wahid, Direktur Yayasan Paramadina Nucholish Madjid, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra, KH Cholil Baidowi (Muslimin Indonesia), dan Sumarsono (Muhammadiyah).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.