JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres itu diteken Jokowi pada 24 Februari 2022.
Beleid tersebut mengatur penetapan Hari Penegakan Kedaulatan pada 1 Maret, merujuk pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian kutipan Keppres Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Disorot gara-gara Tak Ada Nama Soeharto, Ini Isi Lengkap Keppres 1 Maret yang Diteken Jokowi
Keppres itu menjadi sorotan lantaran tidak mencantumkan nama Presiden Soeharto. Padahal, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 dikenal publik turut melibatkan sosok presiden kedua RI itu.
Poin c konsiderans keppres hanya menyebutkan, Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Disebutkan pula dalam poin tersebut bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, serta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
Dari keseluruhan isi keppres, tidak ada penyebutan nama Soeharto yang saat Serangan Umum 1 Maret 1949 masih berpangkat Letkol.
Baca juga: Keppres Hari Kedaulatan Negara dan Peran Soeharto di Serangan Umum 1 Maret
Lantas, seperti apa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 sebenarnya? Apa peran Soeharto dalam peristiwa tersebut?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan respons atas Agresi Militer Belanda ke-II.
Peristiwa ini bermula dari pendudukan Belanda terhadap Yogyakarta yang kala itu berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Adapun ibu kota negara dipindah dari Jakarta karena situasi yang tidak aman setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Jelang Serangan Umum 1 Maret, situasi Yogyakarta sebagai ibu kota sangat tidak kondusif.
Belanda menyebarkan propaganda ke dunia internasional bahwa RI sudah hancur dan tentara Indonesia sudah tidak ada.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat lantas mengirimkan surat kepada Panglima Besar TNI, Jenderal Soedirman, untuk meminta izin diadakannya serangan.
Permintaan itu disetujui Soedirman. Ia pun meminta Sri Sultan HB IX berkoordinasi dengan Letkol Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Komandan Brigade 10/Wehrkreise III untuk melakukan serangan.