Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Pimpinan BI Tak Boleh Anggota Partai Politik Dihapus Melalui RUU PPKS

Kompas.com - 29/09/2022, 20:58 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan pimpinan Bank Indonesia (BI) tak boleh dijabat oleh anggota partai politik (parpol) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPKS).

Sebelumnya ketentuan itu diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Baca juga: Suku Bunga dan Biduk Kebijakan Bank Indonesia

Pasal tersebut mengatur tiga larangan untuk pimpinan BI atau Dewan Gubernur BI.

Anggota dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang (a) mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga, (b) merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut,” tulis Pasal 47 Ayat (1) UU Bank Indonesia dikutip Kamis (29/9/2022).

“(c) menjadi pengurus dan atau anggota partai politik,” bunyi ketentuan tersebut.

Baca juga: Bank Indonesia Buka Rekrutmen Besar-besaran Angkatan 37 Bagi S1 dan S2 

Namun aturan itu dihapus dalam draf RUU PPKS yang disetujui untuk dibawa ke baleid pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

Kompas.com mendapatkan draf RUU PPKS tersebut dan mengonfirmasi kebenarannya pada Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, Kamis.

Dalam RUU PPKS Pasal 47 Ayat (1) berbunyi: Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:

a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga dan atau,

b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.

Baca juga: Pulihkan UMKM Tenun NTT, Bank Indonesia Gelar Exotic Tenun Fest

Tak tampak lagi huruf c yang melarang pimpinan BI berlatar belakang sebagai anggota parpol tertentu.

Adapun Dewan Gubernur BI terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com