JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan pimpinan Bank Indonesia (BI) tak boleh dijabat oleh anggota partai politik (parpol) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPKS).
Sebelumnya ketentuan itu diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Baca juga: Suku Bunga dan Biduk Kebijakan Bank Indonesia
Pasal tersebut mengatur tiga larangan untuk pimpinan BI atau Dewan Gubernur BI.
“Anggota dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang (a) mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga, (b) merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut,” tulis Pasal 47 Ayat (1) UU Bank Indonesia dikutip Kamis (29/9/2022).
“(c) menjadi pengurus dan atau anggota partai politik,” bunyi ketentuan tersebut.
Baca juga: Bank Indonesia Buka Rekrutmen Besar-besaran Angkatan 37 Bagi S1 dan S2
Namun aturan itu dihapus dalam draf RUU PPKS yang disetujui untuk dibawa ke baleid pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Kompas.com mendapatkan draf RUU PPKS tersebut dan mengonfirmasi kebenarannya pada Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, Kamis.
Dalam RUU PPKS Pasal 47 Ayat (1) berbunyi: Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga dan atau,
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.
Baca juga: Pulihkan UMKM Tenun NTT, Bank Indonesia Gelar Exotic Tenun Fest
Tak tampak lagi huruf c yang melarang pimpinan BI berlatar belakang sebagai anggota parpol tertentu.
Adapun Dewan Gubernur BI terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.