JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah proses penyidikan yang penuh liku-liku oleh Polri, kini kasus yang menjerat Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan memasuki persidangan.
Proses persidangan itu dinanti masyarakat karena masih terdapat sejumlah hal-hal yang belum terjawab dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam proses penegakan hukum itu, penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyerahkan seluruh berkas perkara meliputi berita acara pemeriksaan (BAP) hingga barang bukti kepada jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Kejagung Perkirakan Penyusunan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dkk Selesai Seminggu
Jaksa kemudian akan meneliti apakah berkas dan konstruksi perkara sudah lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi.
Maka dari itu tidak mengherankan jika jaksa sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.
Setelah dinanti, akhirnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam 2 perkara itu sudah lengkap.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Lengkap, Polri Siapkan Proses Pelimpahan Tahap II
Menurutnya, pelimpahan tahap II juga sudah terjadwalkan. Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Dalam perkara itu, Ferdy Sambo menjadi satu-satunya tersangka yang akan menghadapi dakwaan berlapis.
Sebab selain menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo juga menjadi tersangka dalam kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Terdapat 4 tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer serta Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Berkas Sambo dkk Lengkap, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Tahan Putri Candrawathi
Selain itu, Kejagung menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.
Ketujuh tersangka itu, termasuk Ferdy Sambo, adalah Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.