JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan pelanggaran aturan kampanye.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keputusan itu dibuat lantaran belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu, seperti yang diajukan oleh Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD).
Dengan demikian, syarat materiil laporan tidak terpenuhi.
"Belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024," kata Puadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Kampanye Terselubung Anies Baswedan, Berawal dari Tabloid
Adapun Anies dilaporkan soal penyebaran tabloid oleh pendukungnya di tempat ibadah di luar jadwal yang ditentukan.
Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena syarat materiil laporan tidak bisa dipenuhi, yakni belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Hal ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Namun, laporan tersebut telah memenuhi syarat formil.
"Sehingga meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhi syarat tersebut, hal tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi oleh pelapor," kata Puadi.
Baca juga: Dugaan Kampanye Terselubung, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur.
Koordinator Kornas SPD Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI.
Miartiko mengatakan, pelaporan kepada Anies lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kampanye Pemilu Serentak 2024 di luar jadwal.
"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, Kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," kata dia kepada wartawan, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Adapun dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD turut menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang.
"Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai," ujar Miartiko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.