Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Tinggi Badan Calon TNI Diturunkan, Moeldoko: Prajurit Disiapkan untuk Perang, Bukan Berbaris

Kompas.com - 29/09/2022, 14:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) disiapkan untuk bertempur.

Sehingga dirinya menegaskan, tidak masalah apabila syarat tinggi badan untuk menjadi calon taruna TNI diturunkan.

"Prajurit TNI disaiapkan untuk perang, bukan baris berbaris, bukan untuk protokol, jadi ketinggian itu bisa disesuaikan," ujar Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Bina Graha, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Diancam dan Diperas Lewat WhatsApp, Perwira Tinggi TNI AU Melapor ke Polda Metro

Moeldoko yang mantan Panglima TNI ini lantas menceritakan pengalamannya bertemu dengan seorang perwira militer dari Prancis yang berbadan pendek.

Dia pun bertanya kepada prajurit yang bertugas untuk kesatuan militer Prancis itu bagaimana bisa seseorang yang berbadan pendek bisa bergabung dengan militer.

Prajurit Prancis itu kemudian menjelaskan bahwa sejatinya dalam peperangan diperlukan tentara yang memiliki fisik mungil.

Baca juga: Minta Lukas Enembe Patuhi Hukum, Moeldoko: Apa Perlu TNI Dikerahkan?

"Eh moeldoko, Anda ngerti gak, kalau kita perang kita harus lewati lorong-lorong kecil, orang seperti saya ini yang bisa melewati," kata Moeldoko menirukan jawaban si prajurit Prancis.

"Maknanya apa, prajurit itu dibentuk untuk bertempur, bukan sekedar protokoler atau baris berbaris. Sehingga persoalan tinggi badan itu bisa disesuaikan, jadi jangan menjadi persoalan ya," jelasnya.

Diheritakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah persyaratan tinggi badan dan usia calon taruna dan taruni TNI pada tahun ini menjadi minimal 160 sentimeter untuk taruna dan 155 sentimeter untuk taruni, serta usia minimal 17 tahun 9 bulan.

Baca juga: Indonesia Optimistis Jet Tempur KF-21 Boramae Kelak Perkuat TNI AU

"Sebagai contoh, tinggi badan untuk peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 (sentimeter) untuk pria. Untuk wanita 157 (sentimeter) sebenarnya. Itu sudah saya turunkan," kata Andika seperti dikutip dari tayangan pada akun YouTube-nya, Selasa (27/9/2022).

Sedangkan untuk aturan batas usia calon taruna dan taruni yang mulanya 18 tahun diubah menjadi 17 tahun 9 bulan.

Andika mengatakan perubahan aturan tinggi badan dan usia dilakukan untuk lebih mengakomodasi kondisi para calon taruna dan taruni.

Baca juga: Temui Kapolri, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Jadi Jaminan Terakhir NKRI

Perubahan aturan itu berlaku untuk seluruh calon taruna dan taruni dari matra darat, laut, dan udara.

Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Kusworo menjelaskan alasan perubahan batas usia calon taruna dan taruni TNI.

“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” kata Kusworo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com