Ia juga mengaku sudah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana untuk melihat pertimbangan pengadilan dalam kasus serupa pada beberapa tahun terakhir.
Sambo siap tanggung jawab
Febri dan Rasamala pun sudah menemui Sambo di Mako Brimob untuk menyampaikan kesediaan menjadi kuasa hukum.
Febri menyebutkan, dalam pertemuan itu, Sambo mengakui sejumlah perbuatan yang ia lakukan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang obyektif dan berimbang," kata Febri.
"Ada satu bagian yang disampaikan langsung oleh Pak Ferdy Sambo pada saat itu bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional pada saat itu," ujar mantan Juru Bicara KPK itu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya mengakui telah berbuat hal keliru dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan akan mengakuinya di persidangan.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara obyektif dan berkeadilan," kata Arman membacakan pesan Sambo dan Putri.
Arman mengatakan, Sambo pun telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, anggota Polri, dan kuasa hukum yang terlibat dalam skenario menutupi pembunuhan Brigadir J.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang beliau lakukan," ujar Arman.
Mengenai telah lengkapnya berkas perkara pembunuhan Brigadir J, Arman menyebut, pihaknya akan mengikuti proses hukum seraya berkoordinasi dengan jaksa dan penyidik supaya proses berjalan efektif.
Baca juga: Viral Video Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo, Polri Sebut Itu Hoaks
Ia berharap, proses hukum dapat berjalan secara obyektif dan berkeadilan dengan melakukan persidangan yang berimbang, terbuka, serta bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan obyektif.
"Berkeadilan bukan hanya untuk Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi tetapi juga untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat umum," kata Arman.
Adapun berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Adapun 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.