Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengacara Sambo dan Istri, Febri Diansyah Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Magelang

Kompas.com - 28/09/2022, 19:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku sudah melakukan rekonstruksi mengenai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang sebagai bentuk keseriusannya untuk mendampingi Putri secara objektif.

Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga dilatarbelakangi oleh peristiwa di Magelang.

"Kami mendatangi dan melakukan rekonstruksi di rumah Magelang. Jadi kami mendatangi rumah Magelang dan kemudian melihat bagaiamna situasi persis dari rumah Magelang yang ketika kalau dibandingkan misalnya dengan tempat lain mugkin tidak cukup relevan," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Febri Diansyah Sebut Ferdy Sambo Menyesal Emosional saat Pembunuhan Brigadir J

Kendati demikian, Febri mengaku belum bisa mengungkapkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi di Magelang karena hal itu merupakan bagian dari pokok perkara.

"Kami juga sedang melakukan proses verifikasi berlapis dan kami juga sedang melakukan proses beberapa tahapan-tahapan objektif untuk bisa mengetahui secara persis apa yang terjadi," ujar dia.

Febri menambahkan, selain melakukan rekonstruksi di Magelang, ia juga mempelajari seluruh berkas yang tersedia.

Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Lengkap, Polri Siapkan Proses Pelimpahan Tahap II

Dia pun menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Selain itu, Febri juga berdiskusi dengan lima ahli hukum yang terdiri dari tiga profesor dan dua doktor, serta lima psikolog yang terdiri dari guru besar psikologi, ahli psikologi klinis dan psikologi forensik.

"Kami paham ini bukan hanya sekadar isu hukum pidana saja tapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang," ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.

Febri juga mengaku sudah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana untuk melihat pertimbangan pengadilan dalam kasus serupa pada beberapa tahun terakhir.

Diberitakan sebelumnya, Febri dan mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang, bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: 30 Jaksa Penuntut Umum Kasus Ferdy Sambo dkk Ditempatkan di Safe House

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com