Salin Artikel

Babak Baru Kasus Brigadir J, Saat Eks Pentolan KPK Bela Ferdy Sambo dan Istrinya

Bagaimana tidak, dua sosok yang selama ini dikenal sebagai aktivis antikorupsi kini menjadi pembela dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sadar keputusannya menimbulkan kontroversi di tengah publik, Febri menyatakan, ia dan Rasamala akan memberikan pendampingan hukum yang obyektif.

"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara obyektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, tidak membenarkan yang salah," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).

Febri akan menjadi kuasa hukum bagi Putri, sedangkan Rasamala akan membela Sambo di persidangan nanti.

Febri pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga obyektivitas dalam mengikuti proses hukum penanganan perkara ini sehingga semua yang terlibat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Tapi yang tidak melakukan perbuatan, tentu saja tidak seharusnya dihukum atas apa yang tidak dia lakukan, itu memang perlu kita jaga dan kawal bersama," ujar Febri.

Rasamala mengatakan, pengakuan Sambo tersebut merupakan salah satu alasan ia memutuskan menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua itu.

Ia pun menekankan, Sambo dan Putri adalah warga negara yang punya hak yang sama seerti warga negara lainnya, termasuk berhak mendapat pembelaan yang proporsional.

“Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang obyektif, fair, dan imparsial,” ujar Rasamala.

Demi memastikan pendampingan hukum dilakukan secara obyektif, Febri dan Rasamalah pun sudah melakukan beberapa hal, salah satunya adalah merekonstruksi peristiwa di rumah Magelang yang diduga melaterbelakangi pembunuhan Brigadir J.

"Kami mendatangi rumah Magelang dan kemudian melihat bagaimana situasi persis dari rumah Magelang yang ketika kalau dibandingkan misalnya dengan tempat lain mungkin tidak cukup relevan," kata Febri.

Selain melakukan rekonstruksi di Magelang, mereka juga mempelajari seluruh berkas yang tersedia serta menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Febri dan Rasamala juga berdiskusi dengan lima ahli hukum yang terdiri dari tiga profesor dan dua doktor, serta lima psikolog yang terdiri dari guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik.

"Kami paham ini bukan hanya sekadar isu hukum pidana saja tapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang," ujar Febri.

Ia juga mengaku sudah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana untuk melihat pertimbangan pengadilan dalam kasus serupa pada beberapa tahun terakhir.

Sambo siap tanggung jawab

Febri dan Rasamala pun sudah menemui Sambo di Mako Brimob untuk menyampaikan kesediaan menjadi kuasa hukum.

Febri menyebutkan, dalam pertemuan itu, Sambo mengakui sejumlah perbuatan yang ia lakukan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang obyektif dan berimbang," kata Febri.

"Ada satu bagian yang disampaikan langsung oleh Pak Ferdy Sambo pada saat itu bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional pada saat itu," ujar mantan Juru Bicara KPK itu.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya mengakui telah berbuat hal keliru dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan akan mengakuinya di persidangan.

"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara obyektif dan berkeadilan," kata Arman membacakan pesan Sambo dan Putri.

Arman mengatakan, Sambo pun telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, anggota Polri, dan kuasa hukum yang terlibat dalam skenario menutupi pembunuhan Brigadir J.

"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang beliau lakukan," ujar Arman.

Mengenai telah lengkapnya berkas perkara pembunuhan Brigadir J, Arman menyebut, pihaknya akan mengikuti proses hukum seraya berkoordinasi dengan jaksa dan penyidik supaya proses berjalan efektif.

Ia berharap, proses hukum dapat berjalan secara obyektif dan berkeadilan dengan melakukan persidangan yang berimbang, terbuka, serta bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan obyektif.

"Berkeadilan bukan hanya untuk Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi tetapi juga untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat umum," kata Arman.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Adapun 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/06575531/babak-baru-kasus-brigadir-j-saat-eks-pentolan-kpk-bela-ferdy-sambo-dan

Terkini Lainnya

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke