JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditugaskan untuk menangani perkara Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) disebut sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi para terdakwa di persidangan.
Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, tim JPU yang terdiri dari 30 orang itu dilaporkan sudah menelaah berkas perkara dan membuat poin-poin penting untuk membuktikan konstruksi perkara itu di hadapan pengadilan.
"Bahkan itu rencana dakwaannya sebelum dinyatakan P21 pun itu poin-poin penting dari substansinya itu sudah disiapkan," kata Barita seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Lengkap, Polri Siapkan Proses Pelimpahan Tahap II
Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, saat ini melibatkan 2 advokat yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dari Visi Law Office sebagai kuasa hukum mereka.
Febri dikenal sebagai mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan juga eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan menjadi kuasa hukum bagi Putri.
Sedangkan Rasamala yang merupakan mantan penyidik dan anggota biro hukum KPK akan menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Menurut Barita, tim JPU yang sudah ditunjuk oleh Kejagung untuk menangani perkara itu dinilai sudah mempersiapkan diri dan yakin bisa melontarkan argumentasi hukum untuk melawan pengakuan para terdakwa.
Baca juga: Senin Besok, Polri Akan Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo dkk ke Kejagung
"Tim jaksa yang dibentuk sekarang sangat punya kompetensi untuk menjawab semua serangan-serangan itu, dan membuktikan dakwaan," ucap Barita.
"Makanya ketika kita meminta berkas perkara diperbaiki maksudnya ketika itu nanti ada sanggahan, bantahan, jaksa sudah punya peluru untuk mematahkan," lanjut Barita.
Menurut Barita, tim JPU bakal berupaya sekuat tenaga untuk membuktikan dakwaan yang mereka susun bisa terbukti. Sebab menurut dia, dakwaan yang terbukti di pengadilan adalah sebuah prestasi dan kebanggaan bagi jaksa.
"Dan sebenarnya bagi jaksa kasus 340 dan kasus 338 sebenarnya kasus ini bukan kasus yang sulit-sulit amat bagi mereka, tetapi yang harus diperkirakan adalah perlawanan, bantahan, yang sangat wajar terjadi dalam sebuah proses peradilan," kata Barita.
Baca juga: Kejagung Akan Gabungkan Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam perkara pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) sudah lengkap.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, pelimpahan tahap II juga sudah terjadwalkan. Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Terdapat 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer serta Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Baca juga: Berkas Sambo dkk Lengkap, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Tahan Putri Candrawathi
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain itu, Kejagung menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.
Ketujuh tersangka itu, termasuk Ferdy Sambo, adalah Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Brigadir J Lengkap
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti ponsel dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: Berkas Perkara Obstruction of Justice Ferdy Sambo dkk di Kasus Brigadir J Sudah Lengkap
Fadil mengatakan, untuk teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka 2 perkara yang menjerat Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.
"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil
Menurutnya, soal penggabungan dua berkas perkara itu juga sesuai dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Pasti digabungkan," ucap Fadil.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Kejadian disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rikcy dan Kuat Ma’ruf. Putri juga diketahui terlibat dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Jelang Sidang Kasus Brigadir J, Sambo dan Istrinya Disebut Bakal Akui Kesalahannya
Bahkan, dalam video animasi rekonstruksi yang dibuat Bareskrim Polri, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J setelah ajudannya itu jatuh dan bersimbah darah di lantai.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.