Salin Artikel

Jaksa Kejagung Siapkan Amunisi Lawan Pembelaan Ferdy Sambo dkk

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditugaskan untuk menangani perkara Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) disebut sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi para terdakwa di persidangan.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, tim JPU yang terdiri dari 30 orang itu dilaporkan sudah menelaah berkas perkara dan membuat poin-poin penting untuk membuktikan konstruksi perkara itu di hadapan pengadilan.

"Bahkan itu rencana dakwaannya sebelum dinyatakan P21 pun itu poin-poin penting dari substansinya itu sudah disiapkan," kata Barita seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, saat ini melibatkan 2 advokat yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dari Visi Law Office sebagai kuasa hukum mereka.

Febri dikenal sebagai mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan juga eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan menjadi kuasa hukum bagi Putri.

Sedangkan Rasamala yang merupakan mantan penyidik dan anggota biro hukum KPK akan menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

Menurut Barita, tim JPU yang sudah ditunjuk oleh Kejagung untuk menangani perkara itu dinilai sudah mempersiapkan diri dan yakin bisa melontarkan argumentasi hukum untuk melawan pengakuan para terdakwa.

"Tim jaksa yang dibentuk sekarang sangat punya kompetensi untuk menjawab semua serangan-serangan itu, dan membuktikan dakwaan," ucap Barita.

"Makanya ketika kita meminta berkas perkara diperbaiki maksudnya ketika itu nanti ada sanggahan, bantahan, jaksa sudah punya peluru untuk mematahkan," lanjut Barita.

"Dan sebenarnya bagi jaksa kasus 340 dan kasus 338 sebenarnya kasus ini bukan kasus yang sulit-sulit amat bagi mereka, tetapi yang harus diperkirakan adalah perlawanan, bantahan, yang sangat wajar terjadi dalam sebuah proses peradilan," kata Barita.

Berkas lengkap

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam perkara pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) sudah lengkap.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, pelimpahan tahap II juga sudah terjadwalkan. Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Terdapat 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer serta Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, Kejagung menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.

Ketujuh tersangka itu, termasuk Ferdy Sambo, adalah Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti ponsel dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Fadil mengatakan, untuk teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka 2 perkara yang menjerat Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.

"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil

Menurutnya, soal penggabungan dua berkas perkara itu juga sesuai dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Pasti digabungkan," ucap Fadil.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Kejadian disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rikcy dan Kuat Ma’ruf. Putri juga diketahui terlibat dalam kejadian tersebut.

Bahkan, dalam video animasi rekonstruksi yang dibuat Bareskrim Polri, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J setelah ajudannya itu jatuh dan bersimbah darah di lantai.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa, Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/06070071/jaksa-kejagung-siapkan-amunisi-lawan-pembelaan-ferdy-sambo-dkk

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke