Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah "Masuk Angin", Ponsel Tim Jaksa Kasus Sambo dkk Bakal Disadap

Kompas.com - 28/09/2022, 15:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh ponsel tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditugaskan untuk menangani dakwaan Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal disadap.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitoring," kata Barita.

Baca juga: Polri Sebut Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo dkk Direncanakan Pekan Depan, Usai Berkas Perkara P21

Menurut Barita, keputusan Jampidum untuk mengawasi percakapan tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu adalah untuk menghindari upaya pihak lain untuk mempengaruhi proses penuntutan perkara kelima terdakwa.

Barita mengatakan, sebelum proses pelimpahan tahap 2 dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, para jaksa penuntut umum dari Kejagung disebut sudah mempersiapkan poin-poin penting dari perkara untuk menguatkan dakwaan.

Sebelumnya, Kejagung direncakan akan mengumumkan status kelengkapan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada sore hari ini.

"Kita lihat besok (hari ini)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Ketut juga menyampaikan pengumuman terkait perkembangan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan digelar pada pukul 15.00 WIB hari ini.

Baca juga: Nasib Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk di Kasus Brigadir J Akan Diumumkan Kejagung Kamis Besok

"Doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara Tersangka FS dkk," ujarnya.

Sebagai informasi, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan.

Diketahui, saat ini berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi sudah dilimpahkan (tahap I) oleh Bareskrim ke Kejagung.

Terhadap lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Polri Serahkan Petikan Putusan Pemecatan ke Ferdy Sambo Hari Ini

Selain itu, pelimpahan berkas perkara (tahap I) dengan 7 tersangka terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J juga telah diterima Kejagung.

Ketujuh tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com