JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar divonis penjara 5 tahun penjara karena terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (28/9/2022).
Vonis pidana penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana 5,5 tahun.
Namun, denda yang dilayangkan majelis hakim jauh lebih besar, yakni dari Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan yang dituntut, menjadi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Diperiksa KPK, Bupati Kabupaten Muna Benarkan Adiknya jadi Tersangka Suap Dana PEN
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Laode) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 175 juta, dengan mempertimbangkan barang milik terdakwa yang telah disita oleh KPK.
Adapun barang yang telah disita KPK itu berupa sepeda motor merk Yamaha tahun pembuatan 2021 warna hitam, dengan nomor polisi DT 5853 CD atas nama Laode M Syukur Akbar.
Bila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan penilaian memperoleh keputusan tetap, maka majelis hakim menyatakan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Muna Langsung Ditahan
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 bulan," sebut dia.
Sebagai informasi, Laode merupakan salah satu pihak yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan pinjaman dana PEN daerah, bersama mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Jaksa menilai Laode bersama-sama dengan Ardian menerima suap sebesar Rp 2.405.000.000. Ardian menerima suap senilai 131.000 dollar Singapura atau Rp 1,5 miliar, sementara Laode menerima Rp 175 juta.
Kasus ini bermula ketika Andi Merya Nur yang menjabat Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan dana tambahan Rp 350.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Pengusaha dari Kabupaten Muna, M Rusdianto Emba.
Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Akan Divonis Hari Ini
Rusdianto kemudian menyampaikan keinginan Andi kepada Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan tersebut.
Lebih lanjut, kata jaksa, Sukarman menyampaikan informasi tersebut kepada Laode M Syukur Akbar selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.
Laode pun mengajak Andi Merya Nur bertemu dengan Ardian untuk menyampaikan keinginan pengajuan dana tersebut. Setelah pertemuan tersebut, Laode aktif membantu menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur.
Namun, berdasarkan file usulan pinjaman PEN tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 yang dikirim terdakwa, posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN 2021.
Untuk mewujudkan keinginan Andi, kata Jaksa, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.000 dan meminta fee 1 persen untuk merealisasi dana PEN tersebut.
Hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.