Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Akan Divonis Hari Ini

Kompas.com - 28/09/2022, 10:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (28/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Ardian Noervianto didakwa menerima suap terkait penyuapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah.

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini (28/9) majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M. Ardian Noervianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Ali Fikri berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menyatakan Ardian bersalah telah melakukan dugaan tindak pidana suap.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Bacakan Pembelaan Hari Ini

KPK meyakini berdasarkan proses persidangan yang dilakukan secara terbuka, hakim akan mengambil seluruh analisis yuridis Jaksa KPK.

"Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," kata Ali.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Ardian Noervianto telah menerima suap Rp 2.405.000.000 dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba.

Suap diberikan agar usulan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui Kemendagri.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

Saat peristiwa pidana itu terjadi, Andi menjabat sebagai Plt Bupati Kolaka Timur. Ia menginginkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 350.000.000.000.

Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur kepada Rusdianto Emba.

Andi kemudian menjalin komunikasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Suparman Loke yang sudah lebih dulu berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

Ia kemudian diajak Laode menemui Ardian Noervianto guna membicarakan usulan permohonan dana tersebut. Laode juga aktif berkomunikasi terkait pengajuan dana Kolaka Timur.

Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp 2,4 Miliar

Ardian Noervianto lantas mengirimkan informasi bahwa terdapat kemungkinan Kolaka Timur tidak akan mendapatkan kucuran dana PEN karena berada di urutan 48.

Ardian kemudian memberi arahan agar Pemkab Kolaka Timur mengajukan permohonan baru dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00.

Untuk itu, ia meminta fee atau jatah 1 persen dari dana yang dicairkan.

"Hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00,” kata jaksa.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com