JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan akan bersikap obyektif dalam mendpingi perkara Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, Sambo, istri, pengawal, dan pembantunya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Febri mengaku telah mempelajari perkara tersebut dam menemui Putri secara langsung.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara obyektif," kata Febri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Juga Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Menurut Febri, dirinya sudah diminta untuk bergabung dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri sejak beberapa minggu lalu.
Febri menegaskan, saat memberikan pendampingan hukum nanti, dirinya akan bertindak secara obyektif dan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara obyektif dan faktual," kata Febri.
Tak hanya Febri, mantan TIm Biro Hukum KPK Rasmala Aritonang juga bergabung dalam tim pembela Sambo-Putri.
Febri akan membela Putri dan Rasamala didapuk untuk membela Sambo.
Anggota tim hukum lainnya adalah Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.
Baca juga: Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Putri Candrawathi di Kasus Ferdy Sambo
Sore hari ini mereka akan menggelar konferensi pers di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Chandrawathi, ajudannya Brigadir Ricky Rizal, sopir istrinya Bharada Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Hari Ini, Kejagung Akan Umumkan Nasib Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk di Kasus Brigadir J
Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Kejaksaan. Saat ini, berkas itu sedang didalami koprs Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait nasib dari berkas perkara kasus tersebut pada Kamis (29/9/2022).
“Kamis siang ya (pengumuman kelengkapan berkas),” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.