Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Dorong KPK Jemput Paksa hingga Tahan Lukas Enembe

Kompas.com - 28/09/2022, 11:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai proses hukum terhadap Lukas Enembe sudah berlarut-larut.

Tidak hanya jemput paksa, menurutnya, jika perlu KPK menangkap Lukas Enembe untuk kemudian dilakukan penahanan.

"ICW mendorong agar KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua itu. Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan penangkapan," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: KPK Panggil Direktur Asia Cargo Airline dan Seorang Mahasiswa Terkait Kasus Lukas Enembe

Kurnia mengatakan, tindakan berikutnya setelah melakukan jemput paksa adalah memeriksakan Lukas kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tindakan ini diperlukan agar KPK memiliki second opinion terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sakit, KPK bisa menetapkan pembantaran.

Sebaliknya, jika hasil medis second opinion itu menyatakan Lukas sehat, maka pihak-pihak yang membuat kebohongan terkait kondisi Lukas harus dipidanakan.

"KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," ujar Kurnia.

Baca juga: Soal Kesehatan Lukas Enembe, KSP: KPK Sudah Punya Mekanisme, Semestinya Tak Jadi Alasan

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Namun, Lukas Enembe untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK pada Senin (26/9/2022). Kuasa hukumnya beralasan kliennya sedang sakit.

Mereka kemudian kembali mendatangi KPK guna menjelaskan kondisi Lukas dan mendiskusikan kemungkinan dokter KPK memeriksa Lukas di Jayapura.

Selain itu, mereka juga meminta KPK mengizinkan Lukas mendapatkan izin berobat di luar negeri.

Baca juga: KPK Ragukan Penjelasan Tim Medis Lukas Enembe karena Tak Bisa Jawab Hal Teknis

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah memerintahkan tim penyidik untuk berkoordinasi dengan IDI guna mendapatkan second opinion.

"Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” kata Alexander Marwata saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).

Sementara itu, terkait kemungkinan dokter KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Jayapura, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berpandangan lain.

Ia menegaskan dalam hal ini KPK melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa di Jakarta, alih-alih diminta ke Jayapura.

"Ini kan kami memanggil tersangka, bukan kami yang dipanggil disuruh ke sana," tuturnya.

Baca juga: Kutip Pernyataan Jokowi, Pengacara Lukas Enembe Koreksi Mahfud MD soal Dana Otsus Rp 500 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com