Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal E-Paspor Vs Paspor Biasa, Imigrasi: Dua-duanya Sah, Bisa Dipakai ke Negara Mana Saja

Kompas.com - 28/09/2022, 09:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa setiap paspor, baik paspor elektronik atau paspor biasa tetap sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.

Pernyataan ini menanggapi fenomena anggapan banyak orang bahwa paspor elektronik (e-paspor) lebih valid dibandingkan paspor biasa. Menurut dia, anggapan tersebut kurang tepat.

“Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun e-paspor," kata Achmad Nur Saleh dalam siaran pers, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Kelebihan E-paspor Dibanding Paspor Biasa, Persiapan ke Luar Negeri

"Dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Achmad, paspor biasa atau e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara mana pun.

Pada Pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor elektronik dan nonelektronik merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar wilayah Indonesia.

Adapun perbedaan mendasar di antara keduanya yakni pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik.

"Dengan demikian, pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut," kata Achmad.

Kendati begitu, Achmad juga membolehkan masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa menjadi paspor elektronik.

Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?

Dia menyampaikan, syarat mengajukan permohonan paspor biasa dan e-paspor relatif sama.

Untuk paspor baru, syaratnya adalah melampirkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

“Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Silakan daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik,” ujar Achmad.

Baca juga: 52 Kantor Imigrasi Ini Sudah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

Lebih lanjut, ia mengimbau agar pemohon paspor memastikan bahwa mereka memilih jenis paspor dengan benar sejak di Aplikasi M-Paspor.

Sebab, pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

“Seluruh data yang diinput melalui M-Paspor masuk ke sistem di kantor imigrasi. Biaya PNBP yang dibayarkan juga terdata di Kementerian Keuangan, oleh karena itu pastikan setiap data dan pilihan yang dibuat sudah sesuai,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com