Mahfud MD mengatakan bahwa reformasi tersebut tetap akan mematuhi instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.
“Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” ujarnya.
Baca juga: Geledah Gedung MA, KPK Sita Dokumen dan Data Elektronik Terkait Pengurusan Perkara
Buntut dari kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati dan pegawai lainnya, MA telah merotasi dan memutasi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti hakim yustisial atau panitera pengganti, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN.
Selain itu, Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya saat ini dalam pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA.
Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, MA juga meningkatkan kinerja Satuan Tugas Khusus (Satgas) Pengawasan.
“Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA,” ujarnya.
Baca juga: MA Rotasi Aparat Peradilan, Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus itu penyidik menetapkan Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dari hasil OTT di Jakarta, Bekasi, dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) hingga Jumat (23/9/2022).
Sudrajad tidak ditangkap dalam OTT, tetapi mendatangi KPK pada Jumat. Setelah diperiksa, ia langsung ditahan.
Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Baca juga: Atasan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dkk Diperiksa Badan Pengawas MA
Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Meski demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Uang itu diberikan kepada Desi.
Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.
KPK juga menduga Sudrajad Dimyati menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara di MA.
"(Penerimaan suap) diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat, (23/9/2022).
Baca juga: Putus Mata Rantai Suap Pengurusan Perkara, KPK Dorong MA Rutin Rotasi Pegawai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.