Salin Artikel

MA Rotasi Aparat Peradilan, Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, Ketua MA Syarifuddin telah mengambil sejumlah langkah, seperti memberhentikan semetara para tersangka suap tersebut.

“Sampai adanya proses hukum yang berkepastian,” kata Andi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Ketua MA juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di Mahkamah Agung, seperti hakim yustisial atau panitera pengganti, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN.

Selain itu, hakim atasan agung Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya saat ini dalam pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA.

Menurut Andi, MA juga meningkatkan kinerja Satuan Tugas Khusus (Satgas) Pengawasan.

“Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA,” ujar Andi.

Ia mengatakan, pimpinan MA, hakim agung, dan hakim ad hoc juga telah berkumpul di ruang sidang istimewa Lantai 14 Gedung MA.

Mereka mengucapkan ikrar penguatan pakta integritas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menjadi sorotan lantaran dua hakimnya, yakni hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti MA Ely Tri Pangestu jadi tersangka KPK.

Mereka bersama 8 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Beberapa dari mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, Sudrajad Dimyati mendatangi KPK pada hari berikutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/12282781/ma-rotasi-aparat-peradilan-buntut-hakim-agung-sudrajad-dimyati-tersangka

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya LobsterĀ 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya LobsterĀ 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke