Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut IPW Dilarang Masuk Pamdal, MKD Panggil Sekjen DPR Siang Ini

Kompas.com - 27/09/2022, 12:18 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar siang ini, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pemanggilan terhadap Indra dilakukan MKD buntut dari dilarangnya masuk Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso oleh personel pengamanan dalam (pamdal) di gerbang depan Gedung DPR, Senin kemarin.

"Kami hari ini juga mengundang Sekjen DPR Pak Indra jam 13 supaya juga mencari solusi evaluasi," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).

Habiburokhman lantas menegaskan bahwa Gedung DPR RI adalah rumah rakyat.

Baca juga: IPW Minta Kapolri Buat Tim Khusus Usut soal “Konsorsium 303” Terkait Judi Online

Menurutnya, DPR terbuka terhadap semua pihak yang mau berkunjung. Apalagi, IPW datang untuk memenuhi undangan dari MKD DPR untuk menjelaskan perihal private jet yang dipakai eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

"Intinya DPR ini kan rumah rakyat, kita sangat terbuka. Walaupun memang tentu ada protokol keamanan dan lain-lain," tuturnya.

Kemudian, di depan Sugeng, Habiburokhman mengklaim sudah menegur keras pamdal yang melakukan pengusiran kemarin.

Bahkan, komandan pamdal juga dipanggil buntut insiden pengusiran tersebut.

"Kita jangan sampai menghambat dan mempersulit rakyat yang akan hadir ke sini. Apalagi, Pak Sugeng ini orang yang mau meluangkan waktunya membantu kerja-kerja DPR. Mungkin itu secara langsung kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan kemarin," kata Habiburokhman.

Baca juga: Bakal Undang Ulang IPW, MKD: Kita Beri Karpet Merah

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memastikan akan mengevaluasi kinerja Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, usai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dilarang masuk Gedung DPR.

Sedianya, Sugeng diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan keterangan. Tetapi, ia tak bisa masuk, meski telah mengantongi undangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.

"Iya kami memang sedang mengevaluasi cara kerja pamdal yang terlalu kaku," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Ia mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Sugeng mengantongi surat tersebut. Oleh karenanya, pihaknya akan mengevaluasi kinerja Pamdal DPR.

"Pasti kami evaluasi," kata Indra menegaskan.

Baca juga: Ketua IPW Sebut Alami Diskriminasi di Pintu Masuk Gedung DPR, MKD Minta Maaf

Di sisi lain, Indra menjelaskan, tata cara memasuki lingkungan DPR untuk para tamu.

Menurutnya, setiap tamu harus melalui Visitor Management System (VMS), kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu.

"(Tamu-tamu tertentu itu) tamu-tamu yang datang sudah konfirmasi ke protokol DPR," jelas Indra.

"Iya, karena VMS kami berada pada gerbang bagian selatan," katanya lagi.

Baca juga: Klaim Ada Diskriminasi di Pintu Masuk, IPW Batal Penuhi Undangan MKD DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com