JAKARTA, KOMPAS.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan politikus Partai Golkar Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/9/2022).
Ahmadi disahkan menjadi anggota BPK untuk menggantikan Harry Azhar Azis yang meninggal dunia pada Desember 2021 lalu.
"Perkenankan kami menanyakan ke sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan terhadap calon anggota BPK RI periode 2022-2027 dapat sisetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco.
Baca juga: Mahfud Ungkap BPK Selama Ini Sulit Periksa Keuangan Lukas Enembe
Sebelumnya, Ahmadi terpilih sebagai anggota BPK setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR pada Senin (19/9/2022) lalu menyisihkan tujuh kandidat lainnya.
Ketika itu, Komisi XI sepakat menetapkan Ahmadi sebagai anggota BPK secara aklamasi.
"Kita lihat hasilnya bagus. Utamanya kawan-kawan juga sepakat. Jarang lho bisa aklamasi,” kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir, Selasa (20/9/2022).
Ia mengungkapkan, Ahmadi terpilih tanpa mekanisme voting dan hal itu sesuai aturan yang berlaku.
“Memang tata tertib DPR mengatakan pertama kali pemilihan bisa dilakukan musyawarah mufakat, jika tidak bisa, dilakukan voting,” kata Kahar.
Baca juga: Soroti Pemborosan APBN, Calon Anggota BPK Ahmadi Noor Supit: 2.000 Triliun Kita Buang-buang ke Laut
“Tapi, tadi kita musyawarah dulu. Ternyata waktu musyawarah, mufakat. Dari delapan calon, terpilih Pak Ahmadi,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Di sisi lain, Kahar tak khawatir latar belakang Ahmadi sebagai politisi bakal mengganggu kinerjanya sebagai anggota BPK.
Ia menegaskan, setelah menjadi anggota BPK Ahmadi mesti berhenti sebagai kader Partai Golkar.
“Kalau dia duduk di sana harus profesional supaya hasilnya bisa sesuai kaidah-kaidah yang ditentukan,” ujar Kahar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.