Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Ributkan "Utusan Istana", Jokowi Minta Hormati Hukum

Kompas.com - 26/09/2022, 17:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Kedatangan keduanya menemui Lukas untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.

“Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” kata Stefanus dalam keterangan resminya, Minggu (25/9/2022).

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2021 di Hotel Suni, Abepura, Jayapura, Papua.

Baca juga: Jokowi ke Lukas Enembe: Semua Sama di Mata Hukum, Hormati Panggilan KPK

Saat itu, ia mengklaim, keduanya memiliki permintaan kepada Lukas agar menerima Paulus menggantikan Klemen Tinal.

Merespons hal ini, Lukas meminta Tito menyampaikan kepada Paulus agar mengumpulkan rekomendasi dari partai pengusung. Namun, hingga batas waktu pengisian Wakil Gubernur Papua habis, Paulus gagal meraup dukungan dari partai koalisi.

“Menjadi pertanyaan bagi publik, mengapa Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Bahlil terlibat langsung dalam mengisi jabatan Wakil Gubernur Papua,” tuturnya.

Stefanus menduga, kedatangan Tito dan Bahlil merupakan bentuk intervensi kepada Lukas. Ia pun menyebut bahwa sejumlah oknum di pemerintahan Jokowi memiliki agenda politik sendiri, termasuk dalam hal ini partai yang tengah berkuasa.

Di sisi lain, ia menduga, penetapan Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merupakan upaya intervensi yang dilakukan untuk menggeser kursi orang nomor satu di Papua itu.

Baca juga: Judi dengan Hasil Korupsi Bisa Jadi TPPU, KPK Buka Kemungkinan Usut ke Arah Sana dalam Kasus Enembe

Ia menduga para elite itu bergerak secara sistematis untuk menguasai kekayaan sumber daya alam di Papua.

“Untuk merebut kekuasaan Gubernur Papua tanpa melalui proses demokrasi melainkan dengan mempergunakan institusi penegak hukum (KPK) sebagai alat untuk mencapai kekuasaan politik tanpa melalui Pemilu,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kompas.com telah mencoba menghubungi Bahlil melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini dibuat belum ada tanggapan dari Bahlil.

Demikian halnya pesan singkat yang dilayangkan kepada Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. Hingga kini belum ada respons Kemendagri mengenai dugaan yang dilontarkan Stefanus.

Baca juga: KPK Akan Periksa Lukas Enembe di Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait APBD Papua

Jokowi minta hormati hukum

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Status tersangka Lukas Enembe telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, hingga saat ini Lukas belum dapat diperiksa oleh KPK lantaran belum satu kalipun menghadiri panggilan pemeriksaan.

"Saya kira, proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com