JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar proses pengadilan aparat TNI yang terlibat kasus mutilasi di Mimika, Papua bisa diadili melalui peradilan koneksitas.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pengadilan koneksitas diperlukan untuk memberikan proses pengadilan yang transparan dan bisa dilihat oleh semua orang.
"Kami dorong agar ada pengadilan yang lebih fair yaitu pengadilan koneksitas," ujar Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Temui Komnas HAM, DPR Papua Bahas Kasus Mutilasi di Mimika hingga Kasus Korupsi Lukas Enembe
Hal tersebut dia sampaikan setelah menerima aspirasi dari Anggota DPRD Provinsi Papua yang meminta agar kasus mutilasi bisa dituntaskan dengan transparan.
Taufan mengatakan, upaya agar pengadilan dibuka ke pengadilan umum akan langsung disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Panglima TNI, Kapolri dan Mahkamah Agung.
"Nanti akan kami sampaikan kepada pemerintah, juga kepada panglima TNI, Kapolri dan seluruh jajarannya," papar dia.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Nduga di Manokwari Berunjuk Rasa Tuntut Kasus Mutilasi Diusut Tuntas
Adapun TNI sudah menyelesaikan proses penyidikan terhadap enam prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus mutilasi warga sipil di Mimika.
"Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," ujar Kepala Penerangan Daerah (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryawan melalui keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Khusus untuk Mayor HFD, berkasnya akan diteliti untuk dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Herman, sesuai ketentuan militer, perwira menengah harus menjalani sidang di Pengadilan Militer Tingkat III.
Baca juga: Prajurit TNI AD Tersangka Mutilasi di Mimika Diduga Terlibat Bisnis Penimbunan BBM
Namun, sebelum dikirim ke Pengadilan Militer Tingkat III, berkas tersebut akan dikirim ke Oditur Militer Makassar.
"Selanjutnya untuk berkas perkara tersangka Mayor HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar," kata Herman.
Sedangkan, untuk perkara Kapten Inf DK bersama empat orang lainnya dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara.
Pada 21 September 2022, berkasnya akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.
Baca juga: LPSK Diminta Pulihkan Keluarga Korban Mutilasi di Mimika Papua
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua, pada 22 Agustus 2022.