Maka dari itu, kata Mahfud, BPK hampir selalu memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer terhadap keuangan pemerintah Provinsi Papua.
"BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut. Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," kata Mahfud.
Mahfud juga meminta Enembe mengikuti proses hukum dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Bahkan dia menjamin jika KPK tidak mempunyai cukup bukti maka Enembe akan dilepas.
“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, endak ada dihentikan itu,” ucap Mahfud.
Baca juga: BIN Bantah Terlibat Kriminalisasi Lukas Enembe
Sebaliknya, jika KPK bisa menunjukkan bukti kuat atas dugaan korupsi itu, Mahfud meminta Enembe bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” ucap Mahfud.
Lukas Enembe juga disebut memiliki tambang emas yang dikelola secara tradisional di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, berdasarkan pengakuan dari sang gubernur.
"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur (Lukas Enembe) ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara," kata Roy, dikutip dari Tribunnews, Jumat (23/9/2022).
"Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ujar Roy dalam program 'Rosi' yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Bongkar Aktivitas Lukas Enembe Berjudi, MAKI: Dia Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda
Akan tetapi, Roy mengatakan, perizinan tambang emas tersebut saat ini tengah diurus dan akan langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah selesai.
"Foto (lokasi tambang emas) dan dokumennya (perizinan) segera dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," ujar Roy.
Roy menyampaikan, tambang emas milik Lukas Enembe itu dikelola oleh warga Papua secara tradisional.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.
Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai dari Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.