Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Ini Sederet Catatan ICW

Kompas.com - 24/09/2022, 18:44 WIB
Irfan Kamil,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 10 orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Peneliti ICW Lalola Easter menilai, perkara yang melibatkan hakim agung kamar perdata di MA itu semakin mencoreng dunia peradilan.

"Dari sepuluh orang tersebut, satu di antaranya merupakan hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati," ujar Lalola melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

"Peristiwa ini kian memperlihatkan kondisi lembaga kekuasaan kehakiman benar-benar mengkhawatirkan," ucap dia.

Baca juga: KY Pastikan Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Lalola mengatakan, kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA semakin menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi.

Berdasarkan data KPK, ucap dia, sejak lembaga antirasuah itu berdiri, tak kurang 21 hakim terbukti melakukan praktik lancung.

ICW pun memiliki sejumlah catatan terkait kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati.

Pertama, kata Lalola, rekam jejak hakim Sudrajad Dimyati memang bermasalah. Hal ini terlihat ketika Sudrajad diduga berusaha menyuap anggota Komisi III DPR RI dalam proses fit and proper test calon hakim agung pada 2013.

Sudrajad pun diperiksa Komisi Yudisial (KY) tetapi tidak terbukti melakukan suap tersebut.

Namun, Sudrajad gagal menjadi hakim agung pada tahun itu. Setahun kemudian, Sudrajad kemudian dipilih menjadi hakim agung kamar perdata.

"Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa proses seleksi calon hakim agung tidak mengedepankan nilai-nilai integritas," ucap Lalola.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap dari Banyak Pengurusan Perkara di MA

Catatan kedua, lanjut dia, lemahnya proses pengawasan lembaga, baik oleh Badan Pengawas (Bawas) MA maupun KY, semakin membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan.

Menurut Lalola, kondisi tersebut memungkinkan masih banyaknya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup tetapi tidak teridentifikasi oleh penegak hukum.

Di saat yang sama, jika dilihat beberapa tahun terakhir, kinerja MA justru mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pengenaan hukum ringan terhadap pelaku korupsi yang berulang.

"Berdasarkan data tren vonis yang dikeluarkan oleh ICW, tercatat pada tahun 2021 rata-rata vonis pengadilan hanya mencapai 3 tahun 5 bulan," papar Lalola.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka: Ditahan KPK dan Diberhentikan Sementara

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com