Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan AKP Irfan Widyanto.
Sedangkan yang sudah menjalani sidang adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri).
Baca juga: Soal Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo, Ini Kata Kementerian PPPA
Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mereka terus mendalami berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pendalaman terhadap berkas perkara dilakukan guna memastikan kelengkapan berkas.
"Sedang kami sedang pelajari," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani saat dihubungi Selasa (20/9/2022).
Untuk diketahui, setelah berkas dinyatakan lengkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dapat melanjutkan proses dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke Kejagung. Setelah itu, para tersangka dapat segera diadili dalam persidangan.
Baca juga: Pimpinan Komisi III: Sambo Dipecat, Polri Tak Lagi Harus Membelanya
“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” ujar Agnes pada 15 September 2022.
Menurut pemberitaan sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah 2 kali melakukan pelimpahan berkas perkara tahap I milik lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pelimpahan tahap I, pertama kali dilakukan pada bulan Agustus lalu dari Bareskrim ke Kejagung. Namun, berkas perkara itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Bareskrim kemudian kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke Kejagung pada 13 September 2022.
Baca juga: Soal Ditolaknya Banding Sambo, Pengacara Brigadir J: Sudah Tepat!
Sedangkan berkas Putri Chadrawathi dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.