Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Jaksa Mesti Cermat Susun Dakwaan Sambo dkk

Kompas.com - 23/09/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan yang sudah menjalani sidang adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri).

Baca juga: Soal Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo, Ini Kata Kementerian PPPA

Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik.

Berkas perkara masih dipelajari

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mereka terus mendalami berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pendalaman terhadap berkas perkara dilakukan guna memastikan kelengkapan berkas.

"Sedang kami sedang pelajari," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani saat dihubungi Selasa (20/9/2022).

Untuk diketahui, setelah berkas dinyatakan lengkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dapat melanjutkan proses dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke Kejagung. Setelah itu, para tersangka dapat segera diadili dalam persidangan.

Baca juga: Pimpinan Komisi III: Sambo Dipecat, Polri Tak Lagi Harus Membelanya

“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” ujar Agnes pada 15 September 2022.

Menurut pemberitaan sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah 2 kali melakukan pelimpahan berkas perkara tahap I milik lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pelimpahan tahap I, pertama kali dilakukan pada bulan Agustus lalu dari Bareskrim ke Kejagung. Namun, berkas perkara itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Bareskrim kemudian kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke Kejagung pada 13 September 2022.

Baca juga: Soal Ditolaknya Banding Sambo, Pengacara Brigadir J: Sudah Tepat!

Sedangkan berkas Putri Chadrawathi dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com