Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Hasnaeni "Wanita Emas", Sempat Ramaikan Pilkada DKI, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 22/09/2022, 20:14 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Kala itu, Hasnaeni mendaftar sebagai bakal calon wali kota Tangerang Selatan dengan menggandeng artis Saipul Jamil. Namun, di tengah jalan, Saipul Jamil mundur.

Hasnaeni pun gagal menjadi orang nomor satu di Kota Tangerang Selatan.

Gagal maju di Pilkada Tangsel, Hasnaeni mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DKI Jakarta dari Partai Demokrat pada Pemilu 2014. Namun, lagi-lagi upayanya tak berhasil.

Kendati begitu, julukan Wanita Emas terus dia bawa. Stiker "wanita emas" lengkap dengan foto Hasnaeni banyak tertempel di bus-bus ibu kota ketika itu.

Hasnaeni lantas bermimpi maju pada Pilkada DKI 2017. Dia konsisten membawa jargon "era masyarakat sejahtera".

Namun demikian, Hasnaeni kembali gagal melenggang ke panggung pemilihan lantaran Demokrat saat itu justru mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylvia Murni di Pilgub DKI.

Tak surut, jelang Pemilu 2019 Hasnaeni sempat menyatakan keinginannya maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta.

Namun, bukan dari Demokrat, Wanita Emas saat itu mengaku hendak mencalonkan diri dari PDI Perjuangan.

Kendati demikian, rencana pencalonan Hasnaeni itu tak terdengar lagi kabarnya.

Terlibat dugaan korupsi

Pihak Kejagung menyatakan, Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka berdasar pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Tersangka H (Hasnaeni) selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast," kata Kuntadi.

"Dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” tuturnya.

Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah Usai Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Pinjam Uang

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, keempat tersangka adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016 sampai 2020.

Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Sebelumnya, Ketut mengatakan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016- 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com