Kala itu, Hasnaeni mendaftar sebagai bakal calon wali kota Tangerang Selatan dengan menggandeng artis Saipul Jamil. Namun, di tengah jalan, Saipul Jamil mundur.
Hasnaeni pun gagal menjadi orang nomor satu di Kota Tangerang Selatan.
Gagal maju di Pilkada Tangsel, Hasnaeni mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DKI Jakarta dari Partai Demokrat pada Pemilu 2014. Namun, lagi-lagi upayanya tak berhasil.
Kendati begitu, julukan Wanita Emas terus dia bawa. Stiker "wanita emas" lengkap dengan foto Hasnaeni banyak tertempel di bus-bus ibu kota ketika itu.
Hasnaeni lantas bermimpi maju pada Pilkada DKI 2017. Dia konsisten membawa jargon "era masyarakat sejahtera".
Namun demikian, Hasnaeni kembali gagal melenggang ke panggung pemilihan lantaran Demokrat saat itu justru mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylvia Murni di Pilgub DKI.
Tak surut, jelang Pemilu 2019 Hasnaeni sempat menyatakan keinginannya maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta.
Namun, bukan dari Demokrat, Wanita Emas saat itu mengaku hendak mencalonkan diri dari PDI Perjuangan.
Kendati demikian, rencana pencalonan Hasnaeni itu tak terdengar lagi kabarnya.
Pihak Kejagung menyatakan, Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka berdasar pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk.
“Tersangka H (Hasnaeni) selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast," kata Kuntadi.
"Dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” tuturnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, keempat tersangka adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016 sampai 2020.
Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.
Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Sebelumnya, Ketut mengatakan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016- 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.