Sugeng mengungkap, jet yang ditumpangi Hendra dan rombongan itu berkaitan dengan mafia judi konsorsium.
"Diduga pemakaian pesawat ini ada korelasinya dengan bandar judi 303," ujarnya dalam tayangan Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya Akui Kenal Brigjen Hendra Kurniawan Sejak 7 Tahun lalu
Terbaru, Sugeng mengungkap dugaan bahwa jet yang dipakai Hendra berjenis Bomber 900 XP dan terdaftar di San Marino, Eropa.
"Hendra Kurniawan dan rombongan berangkat ke Jambi menggunakan private jet jenis Bomber 900 XP dengan register penerbangan T7 yang teregister di San Marino," kata dia.
Polri telah angkat bicara soal dugaan ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, itu merupakan bagian dari materi pendalaman Tim Khusus (Timsus) Polri yang mengusut kasus kematian Brigadir J.
"Itu bagian dari materi Timsus, khususnya Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof Divisi Porpam Polri),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Sementara, pihak yang dikait-kaitkan dengan sosok RBT, yakni pengusaha bernama Robert Priantono Bonosusatya, juga telah bersuara.
Robert membantah dirinya memfasilitasi jet pribadi untuk Hendra dan rombongan bertolak ke Jambi.
"Berita itu tidak benar," kata Robert saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Rabu (21/9/2022).
Kendati begitu, Robert tak menampik bahwa dirinya mengenal Hendra sejak lama. Namun demikian, dia mengaku sudah lama tak berkomunikasi dengan jenderal bintang satu itu.
"Kenal sudah lama sejak (pangkat Hendra) AKBP. Mungkin 7 tahun lalu," ucap Robert.
Nama Brigjen Hendra mendapat sorotan tajam sejak awal kasus kematian Brigadir J. Dia disebut-sebut melakukan intimidasi terhadap keluarga saat jenazah Yosua tiba di rumah duka.
Buntut kasus ini, Hendra mulanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal pada 20 Juli 2022.
Dua minggu berselang, dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 4 Agustus 2022.
Baca juga: Jejak Brigjen Hendra Kurniawan dalam Peristiwa Km 50 dan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Pada 1 September 2022, Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.