JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan penggunaan private jet atau jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan masih menjadi teka-teki.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu diduga menggunakan jet saat mendatangi rumah keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.
Kabar yang beredar, jet tersebut milik seorang pengusaha. Muncul pula kabar yang menyebutkan bahwa jet itu terkait dengan konsorsium judi online yang melibatkan sejumlah personel Polri, tak terkecuali Ferdy Sambo.
Namun begitu, kepingan-kepingan spekulasi ini masih menjadi misteri yang hingga kini belum terbukti kebenarannya.
Diperintah Sambo
Awal mula munculnya kabar penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap, tak lama setelah kematian Yosua pada 8 Juli 2022, Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi.
Beberapa personel Polri yang mendampingi Hendra di antaranya Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.
Menurut Sugeng, saat itu Hendra diperintah oleh Ferdy Sambo, yang saat itu masib menjadi atasannya, untuk memberikan penjelasan ke keluarga ihwal kematian Brigadir J.
"Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Milik sosok RBT
Sugeng mengatakan, Brigjen Hendra dan rombongan bertolak ke Jambi menggunakan jet pribadi jenis T7-JAB.
Jet tersebut, menurut IPW, milik seseorang berinisial RBT alias Bong. Sosok itu juga disebut sebagai ketua konsorsium judi online Indonesia.
"Dalam catatan IPW adalah ketua konsorsium judi online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," ungkap Sugeng.
Jet itu juga disebut-sebut pernah digunakan oleh AH dan YS, sosok yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.
"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," ujar Sugeng.
Bandar judi
Sebagaimana informasi yang berkembang sebelumnya, sejumlah petinggi Polri disebut-sebut memiliki bisnis judi online yang disebut sebagai Konsorsium 303.
Sugeng mengungkap, jet yang ditumpangi Hendra dan rombongan itu berkaitan dengan mafia judi konsorsium.
"Diduga pemakaian pesawat ini ada korelasinya dengan bandar judi 303," ujarnya dalam tayangan Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Terbaru, Sugeng mengungkap dugaan bahwa jet yang dipakai Hendra berjenis Bomber 900 XP dan terdaftar di San Marino, Eropa.
"Hendra Kurniawan dan rombongan berangkat ke Jambi menggunakan private jet jenis Bomber 900 XP dengan register penerbangan T7 yang teregister di San Marino," kata dia.
Respons Polri
Polri telah angkat bicara soal dugaan ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, itu merupakan bagian dari materi pendalaman Tim Khusus (Timsus) Polri yang mengusut kasus kematian Brigadir J.
"Itu bagian dari materi Timsus, khususnya Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof Divisi Porpam Polri),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Robert membantah dirinya memfasilitasi jet pribadi untuk Hendra dan rombongan bertolak ke Jambi.
"Berita itu tidak benar," kata Robert saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Rabu (21/9/2022).
Kendati begitu, Robert tak menampik bahwa dirinya mengenal Hendra sejak lama. Namun demikian, dia mengaku sudah lama tak berkomunikasi dengan jenderal bintang satu itu.
"Kenal sudah lama sejak (pangkat Hendra) AKBP. Mungkin 7 tahun lalu," ucap Robert.
Kontroversi Hendra
Nama Brigjen Hendra mendapat sorotan tajam sejak awal kasus kematian Brigadir J. Dia disebut-sebut melakukan intimidasi terhadap keluarga saat jenazah Yosua tiba di rumah duka.
Buntut kasus ini, Hendra mulanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal pada 20 Juli 2022.
Dua minggu berselang, dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 4 Agustus 2022.
Pada 1 September 2022, Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Kapolri pernah mengungkap, "dosa" Hendra dalam kasus ini di antaranya melarang pihak keluarga tak merekam jenazah Brigadir J.
"Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (24/8/2022).
Proses hukum terhadap Hendra pun terus bergulir. Polisi telah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Hendra, namun beberapa kali ditunda.
Adapun Hendra bukan satu-satunya polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus ini.
Ada enam personel Polri lainnya yang jadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Selain itu, sejauh ini ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana, salah satunya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sambo diduga memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Dalam kasus pembunuhan ini, ada empat tersangka selain Sambo yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/15424251/teka-teki-jet-pribadi-yang-diduga-dipakai-brigjen-hendra-hingga-isu