JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang bersikap tidak netral dapat menghambat capaian target kerja pemerintah.
Azwar menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan usai penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagaimana ditayangkan YouTube Kementerian PAN-RB, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Banyak Tenaga Honorer Minta Diangkat, Menpan-RB Khawatir Kurangi Kesempatan Fresh Graduate Jadi ASN
"Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional," ucapnya.
"Dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tak akan tercapai dengan baik," imbuh Azwar.
Baca juga: Menpan-RB: Jangan-jangan, kalau Honorer Terus Diangkat Kita Jadi Republik Honorer
Menurut dia, kegiatan penandatanganan pedoman ini sangat penting sebagai upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral. Utamanya dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak pada 2024.
"Agar SDM pemerintah bisa mensupport kepada pemerintah, yakni salah satunya pelaksanaan pemilu yang nanti akan digelar yang sudah tahapannya sudah ditentukan oleh Bawaslu dan Kemendagri," katanya.
"Oleh karena itu, kami menyambut baik kegiatan ini. Harapan kami kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pusat tapi juga di pemerintah kabupaten/kota, provinsi," tambahnya.
Baca juga: Menpan-RB Minta Bupati Lakukan Audit Data Pegawai Non-ASN karena Belum Penuhi Kriteria
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyoroti banyaknya pelanggaran netralitas oleh ASN di media sosial (medsos).
Bahkan, tak jarang pelanggaran netralitas ASN itu dilaporkan oleh rekan mereka sendiri sesama ASN.
"Kemarin iya (banyak pelanggaran netralitas ASN) di medsos. Yang melaporkan bukan masyarakat kadang-kadang, temannya sendiri ASN melaporkan. Itu bentuk pengingatan," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada 31 Mei 2022.
Baca juga: Menpan-RB: Pengadaan ASN 2022 Fokus untuk Guru dan Nakes
Ia mengatakan, masih ada ASN yang tidak tahu jika memberikan like, comment, atau share dukungan kepada pasangan calon di medsos merupakan bentuk ketidaknetralan.
Namun, pelanggaran itu masih terbilang kesalahan kecil yang tidak perlu diberi sanksi berat.
"Tapi, diingatkan terlebih dahulu. Karena medsos adalah hal yang baru. Khususnya bagi ASN baru, ini tidak sadar penggunaan medsos itu mempengaruhi netralitas mereka," tuturnya.
Bagja memahami ASN sangat dilema karena harus memilih, tetapi tetap harus netral di depan publik.
Baca juga: Menpan RB Siapkan Solusi untuk Tenaga Non-ASN Kesehatan dan Guru
Dia menyebutkan, ASN hanya boleh bersikap tidak netral saat berada di dalam bilik suara atau saat memilih.
"Tapi begitu sampai di depan publik, teman-teman ASN harus menjaga sikapnya atau pilihan politiknya. Tidak kemudian menyebarkannya ke orang lain. Itulah batasan jadi ASN. Kalau TNI-Polri jelas tidak memilih," imbuh Bagja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.